Sabtu, 18 April 2026

Waduh, Pria Ini Jualbelikan Surat Rehabilitasi Narkoba

Hasil pengakuan pelaku atas nama Heru, ia menjual surat palsu tersebut sebesar Rp 100 ribu per lembarnya.

ilustrasi.net
Narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan membantah adanya anggapan di masyarakat bahwa surat rehabilitasi narkoba yang dikeluarkan oleh BNN bisa membebaskan seseorang untuk memakai narkoba.

Kasi Penindakan BNN Kota Balikpapan, Kompol Supartono Sudin, mengatakan surat rehabilitasi narkoba yang dikeluarkan oleh BNN hanya menandakan seseorang pernah menjalani rehabilitasi narkoba, bukan malah bebas menggunakan narkoba.

"Salah pengertian, surat ini hanya memberikan keterangan pernah rehab, bukan menjadikan seseorang boleh pakai narkoba," katanya saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara, setelah kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota BNN dan bisa memberikan surat bebas pakai narkoba dengan membayar sejumlah uang, Jumat (21/8/2015).

Dengan adanya kasus penyalahgunaan surat yang dikeluarkan oleh BNN, Supartono mengatakan untuk kedepannya hal ini akan menjadi perhatian khusus yakni dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang fungsi surat keterangan rehabilitasi.

Seperti diketahui, anggota Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Heru yang mengaku sebagai pegawai BNN dan bisa membantu para pecandu narkoba dengan memberikan keterangan rehabilitasi, sehingga mereka bisa dengan leluasa memakai narkoba.

"Hasil pengakuan pelaku atas nama Heru, ia menjual surat palsu tersebut sebesar Rp 100 ribu per lembarnya, dan sampai saat ini sudah banyak surat yang berhasil pelaku edarkan," kata Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Hadi Purwanto.

Surat palsu tersebut bermula saat pelaku mendapatkannya dari lokasi rehabilitasi narkoba Lido di Bogor, selanjutnya surat tersebut di scan dan digandakan, selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved