Pilkada Nunukan
Algaka Calon Perseorangan tak Diatur PKPU
Dewi mengatakan, berbeda dengan partai politik yang memiliki bendera, calon perseorangan tidak memiliki bendera.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara, terkait pengaturan alat peraga kampanye (algaka) calon perseorangan.
Dia mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mengatur algaka bagi calon perseorangan. Di Kabupaten Nunukan, dari empat pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nunukan yang mendaftar, hanya pasangan Mashur Bin Mohd Alias dan Selutan Tadem yang memilih jalur perseorangan.
“Kami di kabupaten tidak mau membuat kebijakan sendiri, karena ini tidak diatur dalam PKPU terkait tentang algaka calon perseorangan,” katanya, Minggu (23/8/2015).
Dewi mengatakan, berbeda dengan partai politik yang memiliki bendera, calon perseorangan tidak memiliki bendera.
“Walaupun mereka juga dapat baliho dan sebagainya, tetapi mereka tidak ada hiasan dari bendera partai politik. Apakah mereka boleh menghias dengan cara mereka, apakah dibolehkan? Itu kan kami juga harus koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemutakhiran Data, Banyak Pemilih Tak Berada di Tempat
Karena hal itu tidak punya aturan yang jelas, pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut.
“Nanti hasil koordinasi baru kita sampaikan,” katanya.
Pada kesempatan itu Dewi menjelaskan, setelah penetapan calon, semua alat peraga kampanye yang terpasang akan dibersihkan.
Saat ini, pihaknya masih membiarkan baliho ataupun spanduk calon terpasang di jalan-jalan umum termasuk rumah penduduk.
“Karena sekarang kan belum ada penetapan. Tetapi itu juga kalau sudah masuk masa kampanye sudah tidak diperbolehkan. Kantor partai pengusung boleh memasang, kalau di rumah-rumah akan dibersihkan,” ujarnya.
Selain di kantor partai pengusung untuk calon yang diusung partai politik, alat peraga kampanye hanya bisa dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/calon-perseorangan-nunukan_20150823_190626.jpg)