Pilkada Balikpapan
Pasangan Achdian Noor-Abriantinus Gugat SK KPU
Dalam SK yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2015, KPU memutuskan hanya meloloskan tiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Achdian Noor dan Abriantinus, memasukkan gugatan melalui Panwaslu Balikpapan.
Menurut Sekertaris Tim Pemenangan pasangan Achdian Noor-Abriantinus, Oktavianus Haryanto Batara, objek yang digugat oleh pihaknya adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan tentang penetapan calon peserta Pilkada Balikpapan.
Dalam SK yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2015, KPU memutuskan hanya meloloskan tiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang semuanya berasal dari jalur partai politik.
Sementara dua bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan tak satupun yang diloloskan.
BACA JUGA: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Balikpapan
"Intinya kami dari pasangan calon akan menempuh gugatan kepada Panwaslu dan ini hak kami," kata Oktavianus saat melakukan jumpa pers di Cafe Zeus, Balikpapan, Rabu (26/8/2015).
Dasar dari gugatan ini sebenarnya karena pihaknya menganggap proses verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Faktanya, kata Oktavianus, Petugas Pemungutan Suara (PPS) di lapangan hanya melaksanakan verifikasi selama empat hari, padahal berdasarkan peraturan seharusnya verifikasi dilakukan selama 14 hari. (*)