Pilkada Balikpapan
Sidang Sempat Tertunda 1 Jam Gara-gara KPU Salah Bacakan Jawaban
Jawaban yang sempat dibacakan oleh KPU itu, seharusnya ditujukan kepada pasangan Abdul Hakim-Wahidah,
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Balikpapan dengan pemohon pasangan Achdian Noor-Abriantinus sempat tertunda kurang lebih satu jam.
Tertundanya sidang yang punya agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Achdian Noor-Abriantinus, diakibatkan KPU salah membacakan jawaban permohonan keberatan dari pemohon.
Jawaban yang sempat dibacakan oleh KPU itu, seharusnya ditujukan kepada pasangan Abdul Hakim-Wahidah, pemohon lainnya yang juga mengajukan gugatan melalui Panwaslu.
BACA JUGA: 2 Mobil Double Cabin Bawa Berkas Dukungan Achdian Noor-Abriantinus
Hal ini lanjut, Steven, tentu saja dirasa amat mengecewakan pihaknya karena sesuatu yang penting seperti sidang ini dianggap main-main oleh KPU.
"Bagaimana menjawab suatu yang urgen, sementara ini saja salah," katanya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pilkada_20150902_135914.jpg)