Selasa, 7 April 2026

Pilkada Balikpapan

Sidang Sempat Tertunda 1 Jam Gara-gara KPU Salah Bacakan Jawaban

Jawaban yang sempat dibacakan oleh KPU itu, seharusnya ditujukan kepada pasangan Abdul Hakim-Wahidah,

Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUNKALTIM.CO/JANUAR ALAMIJAYA
Sidang penyeleseaian sengketa Pilkada di Kantor Panwaslu Balikpapan, Rabu (2/9/2015). 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Januar Alamijaya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Balikpapan dengan pemohon pasangan Achdian Noor-Abriantinus sempat tertunda kurang lebih satu jam.

Tertundanya sidang yang punya agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Achdian Noor-Abriantinus, diakibatkan KPU salah membacakan jawaban permohonan keberatan dari pemohon.

Jawaban yang sempat dibacakan oleh KPU itu, seharusnya ditujukan kepada pasangan Abdul Hakim-Wahidah, pemohon lainnya yang juga mengajukan gugatan melalui Panwaslu.

BACA JUGA: 2 Mobil Double Cabin Bawa Berkas Dukungan Achdian Noor-Abriantinus

Hal ini lanjut, Steven, tentu saja dirasa amat mengecewakan pihaknya karena sesuatu yang penting seperti sidang ini dianggap main-main oleh KPU.

"Bagaimana menjawab suatu yang urgen, sementara ini saja salah," katanya. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved