Rabu, 8 April 2026

Saddang Masih Bungkam soal Sabu 2 Kg yang Dipasok dari Malaysia

Wartawan yang mengikuti konfrensi pers sedikit kecewa. Penyebabnya, tersangka Saddang malah minim jawaban.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Kapolres Bulungan AKBP Eka Wahyudianta bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bulungan, Senin (7/9/2015). 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort (Polres) Bulungan akhirnya memperlihatkan AR alias Saddang (39), Senin (7/9/2015), pemilik sabu-sabu seberat 2 kg yang dibawa oleh seorang kurir bernama Nursalam.

Dari ruang tahanan Polres Bulungan, Saddang digiring ke ruang konfrensi pers. Saddang mengenakan pakaian oranye khas tahanan dengan penutup muka warna hitam. Tubuhnya tampak kekar dengan tato di lengan.

Wartawan yang mengikuti konfrensi pers sedikit kecewa. Penyebabnya, tersangka Saddang malah minim jawaban. Sudah dicerca berbagai macam pertanyaan oleh wartawan, Saddang tetap saja bungkam.

Seperti saat Saddang ditanyai perihal keberadaanya di Kaltara. Ia mengaku sebelumnya tak pernah ke Kaltara. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian, Saddang memiliki istri kedua di Tarakan.

“Baru ini (ke Kaltara). Yang di Tarakan itu pacar saya,” jawab pria yang sering disapa Bang Toyib di kampung halamannya di Desa Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Saat meninggalkan ruang konfrensi pers, Saddang juga berkali-kali menghalangi jepretan kamera wartawan. Tak ada kata yang terucap dari mulutnya. Sesekali tangannya berusaha menutupi kamera. Ia tetap tutup mulut soal sabu yang dipasok dari Malaysia tersebut.

BACA juga: Tim BNNP Kuras Septic Tank Demi 50 Gram Sabu

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Eka Wahyudianta menyatakan lain. Berdasarkan penyelidikan Polres, Saddang telah menikah dengan seorang gadis di Tarakan pada 20 Agustus 2015.

Memang lanjut Kapolres, sampai saat ini belum memberikan keterangan secara gamblang ke pihak penyidik. Namun secara hukum, Saddang telah berstatus tersangka.

“Kalau secara yuridis, dia sudah memenuhi Pasal 184 KUHAP. Dijadikan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan dari Nursalam (kurir) dan barang bukti 2 kilogram yang sudah kami musnahkan,” jelasnya.

Meski sudah berhasil menangkap aktor sabu 2 kilogram yang dibawa Nursalam, Polres Bulungan masih mengincar tersangka lain. Kapolres menyatakan, kemungkinan besar bakal berkembang hingga menemukan sang pemasok.

“Beli ke siapa, dia belum mengakui. Nah, ini yang kami selidiki terus. Kemungkinan berkembang di Tarakan bahkan di Malaysia, karena dia memasok sabu tersebut dari Malaysia kemudian masuk ke Tarakan dan sabu itu dijemput Nursalam di Bulungan,” sebutnya.

“Bukti transfer uang juga kami juga belum dapatkan. Mengarah ke pelaku lain cukup terbuka. Saat ini istri Saddang yang di Tarakan itu kami periksa sebagai saksi,” tuturnya.

Dengan jeratan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterapkan kepolisian, Saddang terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved