Hotline Public Service
Seharusnya Ada Aturan Kecepatan Maksimal Kendaraan
Semestinya di Balikpapan ini harus ada peraturan tentang kecepatan minimal dan maksimal bagi semua kendaraan, baik roda dua atau lebih di jalan raya.
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
Keluhan pembaca tersebut dimuat di halaman 10, setiap hari, Senin - Sabtu. Berikut ini rubrik hotline public service edisi, Rabu (9/9/2015):
ASSALAMUALAIKUM Wr Wb
Kepada
YTH Dinas yang berkaitan dengan lalu-lintas, saya sebagai sesesama pengguna sarana jalan, sekadar memberi masukan. Semestinya di Balikpapan ini harus ada peraturan tentang kecepatan minimal dan maksimal bagi semua kendaraan, baik roda dua atau lebih di jalan raya.
Juga posisis lajur kendaraan khusus untuk roda dua (sebelah kiri). Juga melarang parkiran mobil di jalan yang sempit. InsyaAllah dapat mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan. (*)
+6281347005xxx
BACA JUGA: Jalan Menyempit Membahayakan Pengendara
Jawaban Satlantas Polres Balikpapan
Dijelaskan dengan Rambu