Selasa, 28 April 2026

Tertibkan Algaka, Panwas Harus Gandeng Satpol PP

Namun pihaknya tak bisa serta merta langsung menurunkan Algaka milik pasangan calon yang diketahui melanggar.

Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Panwaslu Kota Samarinda dan Satpol PP Samarinda, mencopot alat peraga kampanye bergambar Syaharie Jaang, yang terpasang di depan kantor Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Jumat (11/9). Ketua Panwaslu Kota Samarinda, ikut turun mengawasi proses penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul di 10 kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Jumiko, mengakui Algaka yang saat ini sudah terpasang memang masuk dalam kategori pelanggaran, karena bukan dipasang oleh KPU.

Namun pihaknya tak bisa serta merta langsung menurunkan Algaka milik pasangan calon yang diketahui melanggar.

Karena berdasarkan Undang-Undang no 15 tahun 2001, Panwaslu harus berkordinasi dengan Satpol PP, dan kemudian jajaran Satpol PP yang mengeksekusinya di lapangan.

"Kalau kita melihat UU no 15 tahun 2001 tidak ada tugas Panwas menurunkan itu, kita ada kordinasi dengan Satpol PP titik-titik mana yang dilakukan penertiban," katanya. (*)

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved