Tertibkan Algaka, Panwas Harus Gandeng Satpol PP
Namun pihaknya tak bisa serta merta langsung menurunkan Algaka milik pasangan calon yang diketahui melanggar.
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Jumiko, mengakui Algaka yang saat ini sudah terpasang memang masuk dalam kategori pelanggaran, karena bukan dipasang oleh KPU.
Namun pihaknya tak bisa serta merta langsung menurunkan Algaka milik pasangan calon yang diketahui melanggar.
Karena berdasarkan Undang-Undang no 15 tahun 2001, Panwaslu harus berkordinasi dengan Satpol PP, dan kemudian jajaran Satpol PP yang mengeksekusinya di lapangan.
"Kalau kita melihat UU no 15 tahun 2001 tidak ada tugas Panwas menurunkan itu, kita ada kordinasi dengan Satpol PP titik-titik mana yang dilakukan penertiban," katanya. (*)
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pilkada_algaka-di-samarinda-copot_20150911_145958.jpg)