Kebakaran Hutan

DPRD Desak Disdik Liburkan Pelajar

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Susila Harjaka menegaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Dinas Kesehatan.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Para pelajar tetap melakukan aktivitas olahraga di luar ruangan meski kabut asap masih menyelimuti sebagian besar wilayah Kabupaten Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi menyangkut kabut asap. Dalam pembahasan itu, DPRD Berau melalui Komisi III meminta agar Dinas Pendidikan segera mengambi langkah untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap anak.

Anggota Komisi III, Ichsan Rapi mengatakan, kabut asap di Kabupaten Berau sampai sekarang belum tertangani. Karena itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengambil kebijakan, meliburkan kegiatan belajar mengajar atau mengurangi jam belajar siswa.

“Pesawat saja takut dengan asap, apalagi manusia. Memang sampai sekarang juga belum diketahui kualitas udara dan dampak kabut asap terhadap kesehatan, tapi kami minta Dinas Pendidikan untuk memberikan surat edaran kepada pihak sekolah untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar,” tegasnya, Selasa (22/9/2015).

Baca: Ini Bahayanya Dampak Kabut Asap bagi Kesehatan

Pria yang akrab disapa Iccang itu meminta agar Dinas Pendidikan tanggap terhadap bencana kabut asap. “Jangan sampai ada korban baru bertindak. Kalau alasannya belum ada hasil pengukuran kualitas udara, itu kan sifatnya teknis saja, karena kita sendiri tidak punya alat pemantau kualitas udara,” cecarnya.

“Masa masyarakat harus menunggu hasil pantauan udara dulu abru mengambil kebijakan. Menurut data Dinas Kesehatan saja, kasus Ispa meningkat drastis. Jadi Dinas Pendidikan ini menunggu parameter apalagi untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar?” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Susila Harjaka menegaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Dinas Kesehatan sebelum mengambil kebijakan meliburkan atau mengurangi kegiatan belajar mengajar. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.

Like fb TribunKaltim.co 

Follow  @tribunkaltim 

Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved