Berita Video
VIDEO –Tersangka Isap Sabu Agar Kuat Kerja
Ia menyatakan, penangkapan tersangka ini secara kebetulan, karena pada saat itu polisi sedang menggerebek judi kartu di RT 10 Pasar Lama.
Penulis: Samir | Editor: Martinus Wikan
Laporan Reporter tribunkaltim.co Samir
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap Sabarudi (43), karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,27 gram di RT 10, Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Rabu (30/9) pukul 01.00 Wita.
Selain mengamankan sabu, juga disita alat isap, uang Rp 500 ribu dan dua handpone serta pembungkus plastik.
Kapolsek Penajam, AKP Soleh, Kamis (1/10) malam menuturkan, Sabarudi merupakan buruh harian yang sudah masuk target operasi (TO) Polsek Penajam.
Ia menyatakan, penangkapan tersangka ini secara kebetulan, karena pada saat itu polisi sedang menggerebek judi kartu di RT 10 Pasar Lama.
(Simak juga: Video Haru Minta Tolong TKI Malaysia Kecelakaan di Tengah Hutan )
"Tapi tiba-tiba tersangka ini muncul dan gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kami geledah ternyata menyembunyikan satu poket sabu-sabu di saku celana dan ternyata yang bersangkutan sudah masuk target operasi," ucapnya.
Meskipun tersangka mengaku hanya sebagai pemakai, namun polisi masih akan mengembangkan kasus ini termasuk kurir yang tidak dikenal dan baru berumur 14 tahun.
Pengembangkan ini dilakukan karena di tangan tersangka juga ditemukan puluhan pembungkus plastik. Tersangka akan dikenakan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun.
Sabarudi saat diperiksa polisi mengaku, mengisap sabu ini agar bisa lebih kuat kerja. Sebagai tenaga buruh harian lepas, harus memiliki tenaga yang cukup. "Jadi kalau sudah sore saya isap sabu agar bisa kerja sampai malam. Isap sabu agar bisa kuat kerja," ucapnya.
Ia mengaku, sabu diperoleh dari seorang kurir yang tidak dikenal dan masih berumur sekitar 14 tahun. Untuk membeli 0,27 gram itu dirinya harus mengeluarkan uang Rp 150.000. Menurutnya, tidak setiap hari membeli sabu namun bila memiliki uang lebih baru membeli barang haram tersebut.
Perantau dari Medan ini mengaku, sudah 8 tahun mengisap sabu-sabu dimulai saat masih berada di Medan.
Namun ia membantah bila sabu yang dibeli itu kemudian dijual kembali. Mengenai uang Rp 500 ribu yang disita, ia mengaku dipinjam dari seorang tetangganya dan awalnya untuk digunakan mengurus KTP.
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim, Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/buruh-nyambu_20151002_190458.jpg)