Salam Tribun
Benteng Aman untuk Anak
SEONGGOK kardus berbalut lakban coklat ditemukan di Jalan Sahabat, di tepi jalan tol Jakarta Barat. Isinya, bikin hati tersentak, sedih dan marah.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co - SEONGGOK kardus berbalut lakban coklat ditemukan di Jalan Sahabat, di tepi jalan tol Jakarta Barat. Isinya, bikin hati tersentak, sedih sekaligus marah. Jasad anak perempuan, telanjang, mulut tersumpal, tangan, kaki diisolasi dengan lakban, dan organ intim rusak.
Polisi juga menemukan bercak darah di hidung dan kuping kiri korban. Bukan hanya itu, polisi pun menemukan luka gores sekitar 10 centimeter di pinggang kiri mayat tersebut. Korban juga diduga sempat diperkosa sebelum dibunuh. Sebab, polisi menemukan bekas darah di kelamin korban.
Korban yang masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar di bilangan Kali Deres, Jakarta Bara ini menghilang sejak pulang dari sekolahnya yang berjarak hanya 50 meter dari tempat tinggalnya.
Kasus kriminalitas terhadap anak-anak kembali terjadi. Entah apa yang sedang terjadi pada mental bangsa ini. Hukuman penjara sepertinya tak cukup membuat gentar para pelaku kejahatan pemerkosaan.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Saleh pun mengatakan pelaku dalam kasus mayat anak di Kalideres layak dihukum mati. Hal ini dalam rangka menumbuhkan rasa aman kepada masyarakat agar tidak was-was saat anak mereka harus beraktivitas di luar rumah.
BACA JUGA: Posisi Gubernur Kaltim Terancam
Ni'am mengatakan pembunuhan yang sadistis seperti ini pelakunya layak dikenakan pasal berlapis. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan terpenuhi unsur, maka layak dihukum mati.
Apa yang diungkapkan Ni'am mungkin juga jadi keinginan banyak orang, bahwa pelaku pembunuhan sadis tersebut harus dihukum mati. Di media sosial seperti Facebook atau Twitter, netizen banyak berharap agar pelakunya bisa dihukum mati. Banyak pula yang berkomentar pelakunya harus dikebiri.
Pemerintah memang sudah seharusnya membuat peraturan yang bisa membuat pelaku pemerkosaan jera. Apa yang sudah terjadi selama ini, penjara tahanan, sanksi masyarakat seperti tak membuat jera atau takut para pelaku kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Inilah Bebek Belur yang Bikin Lidah "Babak Belur"
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Dalam UU perlindungan anak yang lama ancaman pelaku kejahatan seksual hanya diancam dengan pidana maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp300 juta dan minimal Rp60 juta.
Sedangkan dalam UU Nomor 35/2014 diubah dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5 miliar. Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan UU tersebut pula, bahwa perlindungan terhadap anak-anak merupakan tanggungjawab orangtua, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah, dan negara. UU memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan bermasa bodoh dalam hal perlindungan kepada anak. UU ini juga menegaskan bahwa orangtua lah benteng terbesar dan terpenting bagi perlindungan anak- anak.
BACA JUGA: Monyet Hidung Pesek Ini Masuk Spesies Baru di Himalaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise meminta para orang tua agar lebih serius dalam memperhatikan keseharian anaknya masing-masing. agar tidak membiarkan anak-anak berkeliaran sembarangan. Ia juga meminta kerja sama antara guru- guru di sekolah dan orang tua dalam melindungi anak-anak. Mari bangun 'benteng' yang aman untuk anak-anak kita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kekerasan-anak_20150513_232132.jpg)