Sengketa SMAN 10 Samarinda
Terkait Penggunaan APBD, Kejati Sarankan Pemprov Jelaskan Masalah
Ini dikemukakan Kepala Kejati Kaltim Achmad Djainuri, usai melakukan teleconference rapat Kerja Kejaksaan di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyarankan Pemprov Kaltim, Biro Sosial dan Yayasan Melati menjelaskan seluruh masalahnya.
Ini terkait penggunaan dana APBD Kaltim yang disebut-sebut belum dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
Penjelasan itu terkait, sengketa lahan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kaltim hingga susunan pembina Yayasan Melati.
Ini dikemukakan Kepala Kejati Kaltim Achmad Djainuri, usai melakukan teleconference rapat Kerja Kejaksaan di Jakarta.
Baca: Soal Kisruh Yayasan Melati, Kajati Ungkapkan Datun Bisa Bantu
"Masing-masing harus menjelaskan masalah itu. Dapat dananya dari mana? Biro Sosial kan, ya harus dijelaskan soal bantuan dari APBD itu," ucap Djainuri, sebelum meninggalkan kantor Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (7/10/2015).
Terkait bantuan sosial Yayasan Melati tahun anggaran 2009 senilai Rp 1,29 miliar yang disebut-sebut belum dipertanggungjawabkan, Djainuri perlu dikroscek dari hasil laporan LHP BPK 2010 Nomor : 28.C/LHP/XIX.SMD/2010 konon dana itu belum dipertanggungjawabkan. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/achmad-djainuri_20151007_155122.jpg)