Sudah Dilarang Menteri Susi, Daerah Ini Masih Legalkan Pukat Hela
Sebelumnya Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko mengambil sikap dengan melegalkan penggunaan pukat hela di kalangan nelayan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara mendapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur Kaltara terkait pemberian izin penggunaan trawl atau pukat hela bagi kapal penangkap ikan di bawah 30 gross tonnage (GT).
Sebelumnya Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko mengambil sikap dengan melegalkan penggunaan pukat hela di kalangan nelayan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, perseorangan dan korporasi dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Alasannya, cenderung merusak biota laut.
“Pak Gubernur mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi ombudsman dan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, beliau menerbitkan keputusan penerbitan izin di bawah 30 GT dengan batas maksimal di laut 12 mil,” sebut Amir Bakry, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Kamis (7/10/2015) saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.
Memang kata Amir, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimasud di atas, tidak diperbolehkan tak terkecuali di Kaltara. Hanya saja, klaimnya, Kaltara masih diberi toleransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Menteri Susi Pudjiastuti.
Baca: Pukat Nelayan Sebatik Dirusak Trawl
“Masih ada toleransi dari kementerian. Itu masih bisa diberlakukan hingga Desember tahun 2016,” jelasnya.
Secara teknis sebut Amir, penerbitan surat izin penangkap ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIUP) bisa diterbitkan instansinya dalam waktu yang lumayan singkat. “Sepuluh menit, satu izin bisa selesai,” tuturnya.
Hanya, yang harus dilengkapi pemohon sebelum menyodorkan izin Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara yakni bukti cek kesempurnaan kapal.
“Cek kesempurnaan kapal itu dilakukan oleh dinas terkait di kabupaten/kota. Memang, dasar menerbitkan izin itu harus ada cek kesempurnaan kapal,” ujarnya.
Dan, berhubung belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi di Kaltara, biaya penerbitan izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi hanya cuma-cuma alias gratis. “Tidak ada pungutan sama sekali, karena belum ada perda yang mengatur hal itu,” jelasnya.
Selain penerbitan izin alat penangkap ikan pukat hela, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara kareta Amir, juga berwenang menerbitkan izin operasional kapal penangkap ikan 30 GT sampai 60 GT. Kewenangan ini lanjutnya, diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dengan catatan hanya diberikan untuk alat tangkap di luar pukat hela dan pukat tarik.
Baca: Tim Gabungan Polair Menangkap Kapal Pukat Malaysia
“Di luar pukat hela dan pukat tarik diperbolehkan. Seperti purse seine (pukat cincin), gill nets (jaring insang), hook dan lines (pancing),” tuturnya.
Penerbitan perizinan kapal di atas 30 GT oleh provinsi kata Amir sudah dilakukan peresmiannya 19 Agustus 2015 lalu di Kota Tarakan. “Sudah ada 2 unit dari 8 unit kapal di atas 30 GT yaitu kapal Inka Mina bantuan dari pusat,” tuturnya.
Terkait kebijakan pelegalan penangkapan ikan dengan pukat hela, Penjabat Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko belum dapat dikonfirmasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/amir-bakry-kadis-dkp-provinsi-kaltara_20151008_164158.jpg)