Salam Tribun

Dilema Upah Minimum Pekerja

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 di angka Rp 2.161.253, hanya naik Rp 135.127 dari sebelumnya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Pekerja di industri pabrik kayu kawasan Loa Bakung, Samarinda, Kalimantan Timur. 

BBM naik tinggi, susu tak terbeli
orang pintar tarik subsidi, anak kami kurang gizi

PENGGALAN lagu berjudul Galang Rambu Anarki, milik Iwan Fals ini makin terasa mengena bagi kehidupan buruh. Mungkin lirik tersebut bisa ditambah, "BBM naik tinggi, upah buruh minim sekali, anak kami kurang gizi."

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 di angka Rp 2.161.253, hanya naik Rp 135.127 dari tahun sebelumnya. Besaran angka ini diputuskan Awang setelah menggelar rapat tertutup dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang diwakili buruh/pekerja dan pengusaha, di Samarinda, Jumat (30/10). Nilai UMP ini masih sama dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) Kaltim tahun 2015.

Masalah UMP, khususnya tahun ini memang dilema, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Kondisi pertumbuhan ekonomi Kaltim saat ini tengah mengalami perlambatan (minus dari tahun sebelumnya). Sampai September 2015 pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya 1,5 persen dengan tingkat inflasi 7,33 persen. Banyak karyawan yang terkena PHK dan banyak usaha yang tertunda bahkan tidak dilanjutkan. Hingga September 2015 saja tercatat 11.471 pekerja menjadi korban PHK oleh 633 perusahaan.

Bagi sebagian pelaku usaha dengan kondisi ekonomi seperti saat ini kenaikan UMP 2016 sebesar Rp135.127 masih bisa diterima dan dianggap wajar. Namun, banyak juga pelaku usaha yang masih keberatan dan meminta kenaikan UMP 2016 ini ditunda. Apalagi, tahun lalu pun masih ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMP yang ditentukan pemerintah daerah.

Sebaliknya, bagi pekerja tinggal di Kaltim dengan upah di kisaran angka Rp 2 juta, sangat jauh dari hidup layak. Jika gaji tidak naik siginifikan, solusi untuk mencukupi biaya hidup hanya dengan mengurangi biaya makan. Pasalnya untuk biaya rutin seperti sewa rumah kontrakan, air, listrik, bensin sudah sulit untuk ditekan. Sedangkan urusan sandang atau pakaian sudah tidak tepat lagi dibahas, karena pasti tidak terbeli. Mengurangi biaya makan praktis bukan hanya mempengaruhi kuantitas tapi juga kualitas makanan yang dikonsumsi. Semoga tidak berimbas pada anak-anak, agar mereka tidak harus kekurangan gizi.

Solusinya pemerintah lah yang harus dominan mengambil peranan. Pasalnya, dengan kenaikan upah yang sangat sedikit, tetap memberatkan bagi perusahaan dan pekerja. Apalagi perusahaan yang benar-benar mengalami krisis juga tidak bisa dipaksakan untuk membayar upah di luar kemampuannya.

Pemerintah daerah harus menggelontorkan dana APBD untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Pemerintah harus menghemat pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya hanya seremonial belaka. Banyak cara untuk meningkatkan daya tahan dan daya beli masyarakat. Misalnya alih alih buat jalan- jalan keluar kota atau keluar negeri, alihkan anggarannya untuk lebih menggencarkan pelatihan keterampilan gratis bagi masyarakat di setiap kelurahan, tingkatkan nilai pinjaman tanpa agunan dan tanpa bunga untuk masyarakat yang terkena PHK dan Usaha Kecil Menengah tanpa syarat yang njlimet. Permudah (dengan sungguh-sungguh) izin-izin usaha tanpa harus melanggar peraturan. Dan, masih banyak cara-cara lain yang bisa dilakukan pemerintah pusat dan daerah, jika ingin sungguh- sungguh berbuat untuk kepentingan rakyat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved