Hukum dan Kriminal
Mencuri Motor, Pria Dewasa Ini Manfaatkan Anak Idiot
Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi mengatakan, Am diketahui memanfaatkan Aco dengan meminta menemaninya membongkar sepeda motor curian.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polisi akan mengembalikan Aco (16) kepada orangtuanya, karena diketahui hanya dimanfaatkan Am alias Talasa (24) untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi mengatakan, Am diketahui memanfaatkan Aco dengan meminta menemaninya membongkar sepeda motor curian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Aco ini semacam gangguan saraf. Dia idiot. Kebetulan dia juga masih di bawah umur. Jadi dia akan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya, Kamis (5/11/2015).
Am menjadi incaran Polisi karena sebelumnya dicurigai melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra. Warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Nunukan itu ditangkap Rabu (5/11/2015) sekitar pukul 23.30 di Hotel Delima, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Nunukan.
Penangkapan Am dilakukan tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin Ipda Hardi.
“Dia ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian di Jalan Sungai Fatimah, Desa Binusan,” ujarnya. Kasus itu dilaporkan pemilik kendaraan pada 23 Oktober 2015.
Baca: Pelaku Curanmor Ini Ternyata Masuk Kelompok Belemes
“Pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya setelah Polisi memancing dengan menghubunginya melalui telepon seluler sang pacar,” ujarnya.
Setelah melakukan pencurian, Am diketahui berpindah-pindah tempat tinggal. “Kadang dia tinggal di rumah temannya," ujarnya.
Dari pengakuannya, Am melakukan pencurian sepeda motor saat pemilik rumah sedang lengah. Dia masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar dengan posisi pintu tidak terkunci.
“Jadi selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil dua unit ponsel merk Nokia dan kunci motor,” ujarnya.
Dari pengembangan penangkapan Am dan Aco, Polisi menangkap Km (41) yang diketahui sebagai penadah barang curian. Warga Jalan Pesantren, Kecamatan Nunukan ini ikut diamankan di Mapolsek Nunukan berikut barang bukti hasil pencurian.
Selain melakukan pencurian satu unit sepeda motor, Am diketahui pernah melakukan pencurian di 2 kios milik warga Buton di Jalan Sungai Sembilang, Kelurahan Selisun. Selain itu Am pernah melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama lima tahun. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim