Lapsus Kota
Ini Daftar dan Syarat Tinggal di Rusunawa
Ada yang terdiri dari satu gedung tetapi ada juga yang dua (Twin Blok) dengan unit keseluruhan mencapai 768 buah.
TRIBUNKALTIM.co, BALIKPAPAN - Saat ini Kota Balikpapan telah memiliki sebanyak 7 bangunan rusun. Ada yang terdiri dari satu gedung tetapi ada juga yang dua (Twin Blok) dengan unit keseluruhan mencapai 768 buah berbagai ukuran mulai dari 20 sampai 27 meter persegi.
Berikut daftar rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Balikpapan :
@ Dari Dana Pemerintah Kota Balikpapan
- Rusunawa Damai Berima jumlah Unit 50 buah dengan tipe 24 satu kamar tidur.
@ Dari Bantuan Kementrian Perumahan Rakyat
- Rusunawa Sepinggan 2 Twin Blok satu Blok tipe 27 dengan jumlah 74 unit dua kamar tidur dan Tipe 20 berjumlah 62 unit (tanpa sekat kamar Tidur).
BACA JUGA: Mau Tinggal di Rusunawa? Daftar Dulu Setahun Sebelumnya
@ Rusunawa berasal dari Bantuan Kementrian Pekerjaan Umum
- Rusunawa Manggar 1 Twin Blok kepasitas 96 unit dengan tipe 24 satu kamar tidur
- Rusunawa Perusda 2 Twin Blok kapasitas 192 Unit dengan tipe 24 satu kamar Tidur.
- Rusunawa Kilometer 7 Kapasitas 96 unit dengan Tipe 24 Satu Kamar Tidur.
- Rusunawa Siaga dalam 1 Twin Blok kapasitas 96 Unit dengan tipe 24 satu kamar Tidur.
- Komplek Sentra Industri Tahu Tempe Somber 1Twin Blok kapasitas 24 satu kamar Tidur.
Sedangkan tarif sewa per bulan untuk tinggal di rusunawa mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu tergantung letak rusun dan lantai. Tinggal di Rusun juga harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya: 1. Mempunyai KTP Balikpapan dan minimal sudah domisili selama 2 tahun. 2. Penghasilan UMK 3. Sudah berkeluarga dan mempunyai anak maksimal dua dan umur anak tak lebih 9 Tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rusunawa-sepinggan-di-balikpapan-1_20151106_165805.jpg)