Trans Studio Samarinda
Fraksi PKB Setuju Trans Studio Dibangun di Samarinda Utara
Menurut dia, jika tetap dipaksakan pembangunan Trans Studio di Jalan Bhayangkara, bakal berdampak pada kemacetan dan banjir.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kaltim menilai, untuk mendapatkan persetujuan pembangunan Trans Studio di eks Lamin Indah, harus sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin.
"Fraksi PKB sudah bersikap. Fraksi PKB menilai jika itu tidak sesuai dengan RTRW Samarinda. Karena, untuk pembangunan tempat rekreasi kan sudah jelas, di Samarinda Utara yang sesuai RTRW. Jika tetap dibangun, berarti melanggar RTRW," tegas Syafruddin ditemui Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, usai rapat paripurna pengesahan RAPBD 2016, Senin (16/11/2015).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim itu mengatakan fraksinya bakal setuju jika rencana pembangunan Trans Studio Samarinda dibangun sesuai dengan RTRW dan pengembangan potensi di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.
Menurut dia, jika tetap dipaksakan pembangunan Trans Studio di Jalan Bhayangkara, bakal berdampak pada kemacetan dan banjir.
"Kebijakan pemerintah Samarinda dalam RTRW untuk pengembangan pembangunan pusat rekreasi di Samarinda Utara. Seperti Kebun Raya Unmul Samarinda. Ini yang kami pertimbangkan," papar Syafruddin.
Sementara, Pusat Kajian Pengembangan Wilayah (PKPW) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman menyarankan kepada Pemerintah dan DPRD Kaltim lahan untuk pembangunan Trans Studio Samarinda.
Tiga lokasi tersebut di Palaran, Samarinda Utara (depan Perumahan Villa Tamara), dan Jalan Perbatasan Samarinda-Tenggarong. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
