Ini Jawaban Pemprov Kaltim Terkait Bertambahnya Luas Tambang di RTRW
"Lampiran tersebut belum terkoreksi sehingga tidak sinkron dengan batang tubuh RTRW," tulis Mukmin dalam suratnya.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan wartawanTribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim rupanya punya jawaban terkait luasan tambang yang bertambah menjadi 8 juta hektare.
Dalam surat yang dikirmkan Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisjal ke DPRD, dijelaskan, penambahan area tambang hanyalah kekeliruan update data pada lampiran IX, RTRW Kaltim. (baca juga: Pemprov Tolak Bahas RTRW dengan Jatam )
Luasan area tambang 8 juta hektare yang tertera dalam draft lampiran IX RTRW Kaltim, masih memasukkan luas tambang di Kaltara.
"Lampiran tersebut belum terkoreksi sehingga tidak sinkron dengan batang tubuh RTRW," tulis Mukmin dalam suratnya.
Masih menurut surat tersebut, luasan area pertambangan di RTRW Kaltim sekitar 5,2 juta hektare. Saat ini, Pemprov tengah melakukan penyempurnaan draft RTRW Kaltim. (baca juga: Mengenaskan, Puluhan Anjing Disiksa Untuk Eksperimen Medis Membuat Murka Netizen )
Hasil penyempurnaan tersebut akan disampaikan ke Pansus RTRW Kaltim, 11 Desember mendatang. (baca juga: Ikut Program, TKI Deportan Dilarang Kembali ke Malaysia )
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto menjelaskan luasan pertambangan secara keseluruhan yang benar adalah sebesar kurang lebih 5,2 juta hektar yang terdiri dari pertambangan yang sudah clear and clean (CnC) atau bersih tanpa masalah di kawasan hutan seluas 1.662.503,92 hektar, pertambangan yang CnC di Area Pengunaan Lain (APL) seluas 1.351.304,23 hektare, dan pertambangan non CnC seluas 2.167.975,64 hektare dan wilayah pertambangan rakyat eksisting seluas 18.841,44 hektar. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/12-korban-lubang-tambang-batu-bara_20151129_232503.jpg)
