Jumat, 1 Mei 2026

Pilkada Kaltara

Bawaslu Merilis Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merilis temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 5 kabupaten/kota.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati merilis temuan dan laporan pelanggaran selama tahapan pilkada di Kalimantan Utara. Rilis dilakukan di Kantor Bawaslu Kaltara, Senin (7/12/2015) malam. 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, MUHAMMAD ARFAN

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR  -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara merilis temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang terjadi di 5 kabupaten/kota.

Rilis Bawaslu ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kaltara yg terletak di samping Pasar Induk Bulungan Jl. Sengkawit, Tanjung Selor, Senin (7/12/2015) pukul 21.30 Wita.

Berikut rangkuman temuan Panwaslu dan laporan masyarakat yang masuk ke Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota di Kaltara:

BACA JUGA:  Jika Perolehan Suara Antar Pasangan Calon Sama Banyak, Siapa Pemenangnya?

PANWASLU KOTA TARAKAN.

1. Tahap Pemutakhiran data: Nihil laporan

2. Tahap Kampanye:

a. Laporan pengrusakan algaka. Tidak bisa ditindaklajuti karena tidak memenuhi syarat materiil. Alasan kedua, Laporan yang disampaikan adalah laporan tindak pidana pemilu namun tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak bisa diteruskan.

b. Pelanggaran administrasi pasangan calon gubernur dan wagub.

c. Postingan di medsos Facebook grup Peduli Kota Tarakan (PDKT). Tidak diproses karena laporan yang diberikan kurang lengkap. Tidak memenuhi unsur dugaan pasal 69 huruf UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

d. Pemasangan baliho oleh Pemprov Kaltara yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasil akhirnya belum ditetapkan karena masih diverifikasi Panwaslu.

e. Black campaign berupa selebaran fitnah tentang PLN, penyebaran DVD, kemudian postingan media sosial. Penanganannya, masih diverifikasi.

BACA JUGA: Catat Ya, Ini Jadwal Penting Setelah Pemungutan Suara Pilkada Serentak

PANWAS NUNUKAN

1. Tanggal 14 Agustus 2015. Dugaan penggunaan speedboat Pemprov Kaltara untuk mengangkut spanduk milik salah satu calon gubernur. Terkait laporan ini, dilakukan klarifikasi kembali melalui media massa.

2. Tanggal 1 September 2015. Laporan tim pemenangan pasangan calon Asmah Gani-Andi Kasim terkait temuan jumlah selisih dan TPS. Ditindaklanjuti KPU Nunukan.

3. Tanggal 7 Oktober. H Basri sebagai calon bupati melakukan kampanye terbatas di rumah Dedi di Jl. Pasar Baru RT 05 yang diduga tidak mengantongi izin kampanye. Bawaslu merekomendasikan, meminta KPU Nunukan memberi peringatan tertulis kepada Basri sebagai Bupati sekaligus calon bupati untuk mematuhi undang-undang terkait kewajiban izin cuti di luar tanggungan negara terkait calon petahana. Kedua, Panwas meminta kepada KPU untuk setiap calon petahana sudah menyampaikan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan undang- undang pilkada sebelum melakukan kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Kepala LAN: Sanksi Tegas, Pecat PNS yang Terbukti Terlibat Politik Praktis Pilkada!

4. Tanggal 30 Oktober 2015. Surat laporan tim pemenangan paslon nomor 4 (Asmah-Andi Kasim) temuan hasil DPT bermasalah.

5. Temuan tanggal 21 September 2015. Berdasarkan hasil pencermatan DPS yang dilakanakan 13-14 September, ditemukan daftar pemilih ganda di DPS pilgub dan pilbup Nunukan. Direkomendasikan ke KPU Nunukan untuk memperbaiki DPS sebelum penetapan DPT. Kedua, memberbaiki data faktual NIK secara aturan yang berlaku.

6.Tanggal 22 September 2015. Ditemukan baliho SBY sebagai Ketum Demokrat pengusung Irianto Lambrie-Udin Hianggio, Basri-Yefta Berto dengan mengacungkan dua jari simbol angka 2 tepatnya di Gedung Olahraga Jl. Terusan, Sei Sembilan Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Rekomendasi Panwas: Memberi peringatan tertulis dan perintah penurunan kepada tim paslon kampanye 1x24 jam. Mengumumkan status temuan pelanggaran tersebut dengan formulir A12 sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2/2015 tentang Pengawasan Pemilu.

BACA JUGA: Jangan Golput, Presiden Putuskan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 jadi Hari Libur Nasional

7. Tanggal 26 September 2015. Ditemukan baliho di sekretariat pemenangan Gemuk (Gerakan Muda Kaltara) yang mengandung unsur kampanye. Berdasar hal tersebut direkomendasikan, pertama memberi peringatan tertulis dan perintah penurunan baliho kepada calon nomor 2 untuk menurunkan baliho dalam waktu 1 x 24 jam. Kedua, jika tidakk diturunkan, Panwas dan Satpol yang menurunkan baliho.

8. Tanggal 18 Oktober 2015. Pukul 11.00 Wita dilakukan pencermatan oleh Abdul Rahman komisoner Panwaslu Nunukan pada DPT di Desa Painan Kecamatan Krayan. Pada pencermatan tersebut ditemukan identitas pemilih di TPS 1, nomor 1-9 diduga dipalsukan.

9. Tanggal 25 Oktober 2015. Ditemukan komisioner Panwaslu Nunukan Abdul Rahman konvoi kendaraan roda dua dan roda empat yg melakukan kampanye. Di mana pada saat orasi menyebut nama paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Jusuf SK - Marthin Billa. Kendaraan tersebut bertuliskan angka 1 dan pasangan pejuang yang menjadi jargon pasangan pejuang. Adapun tempat kejadian yaitu di Nunukan dan Nunukan Selatan. Turut menyaksikan kegiatan tersebut adalah Ketua Panwas Nunukan Rahmat SP, yang mana peserta konvoi menyebarkan selebaran-selebaran yang memuat simbol-simbol paslon bersangkutan. Penanganannya, sudah dibahas dengan melibatkan sentra Gakumdu Nunukan tetapi tidak bisa ditindaklanjuti karena unsurnya tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Dijanjikan Rp 10 Juta, Masyarakat Berlomba Informasikan Politik Uang

10. Laporan terbaru, dengan tulisan tangan. Laporan tim paslon nomor 2 pilbup Nunukan terkait dugaan money polic yang dilakukan tim paslon nomor urut 1. Saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi dari paslon.

PANWAS TANA TIDUNG

1. Sengketa pilkada. Semuanya ditangani dan sudah berakhir meskipun paslon yang bersengketa melaporkan ke PTUN tapi semuanya dimenangkan KPU KTT.

2. Saat masa kampanye ditemukan plat mobil dinas yang diganti dari merah menjadi hitam milik salah satu anggota DPRD Tana Tidung. Tetapi ketika kendaraan itu ditemukan, sopirnya melarikan diri. Informasi dari Panwascam, sang sopir diketahui memakai seragam. Tapi anggota Panwascam tidak bisa mengejar sehingga seragam yang dipakai sang sopir belum diketahui pasti. Mobil tersebut, parkir di lapangan ketika ada kampanye, tetapi ketika diperiksa mobil tersebut tidak membawa baliho atau bahan kampanye lainnya. Kepolisian menindaklajuti kasus tersebut lebih kepada kegiatan penggantian plat kendaraan. Informasi terakhir, kendaraan tersebut diamankan di rumah jabatan bupati KTT.

BACA JUGA: Kecewa UMK Belum Ditetapkan, Serikat Buruh Ancam Golput di Pilkada

3. Pada tahap pencalonan, Panwaslu KTT sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU KTT untuk melaksanakan tes urin ulang kepada pasangan calon yang sebelumnya bermasalah.

PANWAS MALINAU

1. Pengrusakan poster statusnya gugur karena pelapor saat dipanggil Panwaslu Malinau, tidak hadir saat pengusutan kasus. Mereka rata-rata tidak bersedia dijadikan saksi.

2. Pemutakhiran Data. Di Desa Langap terjadi pertambahan pemilih kurang lebih 1.000 suara dari jumlah pemilih sebelumnya. Proses tindaklanjutnya, masuk dalam tahap administrasi pemilu.

BACA JUGA: Ini Pesan Ketua KPU RI Kala Melawat ke Provinsi Perbatasan

3. Pemasangan bendera-bendera partai pengusung di kediaman kandidat paslon pilbup Malinau selama 1 bulan dalam rangka HUT Partai Demokrat. Bentuk pelanggarannya adalah pidana pemilu. Tindaklanjutnya, Panwaslu Malinau menyurati pengurus Partai Demokrat Malinau.

4. Algaka belum dipasang KPU Malinau di 7 Kecamatan sampai pertengahan Oktober 2015. Panwaslu Malinau menyurati KPU Malinau agar memasang algaka di 7 kecamatan dan desa-desa. Belakangan keterlambatan pemasangan tersebut karena terlambatnya datang algaka tersebut ke Malinau. Bukan faktor kesengajaan.

5. Posko gabungan paslon gubernur dan wagub nomor urut 1 dan paslon bupati Malinau nomor urut 2 yang tidak dilaporkan ke KPU Malinau. Tim gabungan, Panwas, KPU, Polisi, dan Satpol Malinau melepas posko gabungan tersebut yang diberi nama rumah Mandat dan Dapur Pejuang.

BACA JUGA: Saat di Bilik Suara, Pemilih Dilarang Bawa Perekam Gambar

6. Posko pemenangan paslon bupati nomor urut 2 mencantumkan nama etnis. Proses tindaklajutnya, tim gabungan melepas posko yang mencantumkan nama etnis tertentu. Panwaslu Malinau menerima SMS keberatan dari etnis tertentu.

7. Pertemuan masyarakat yang mengundang calon wakil bupati di Desa Malinau Seberang. Sifatnya adalah kampanye terselubung dan di luar jadwal. Panwascam Malinau Utara membubarkan masyarakat yang mulai berkumpul.

8. Pertemuan masyarakat yang diundang tim pemenangan paslon pilbup Malinau nomor urut 1 di Desa Long Alango. Merupakan kampanye terselubung dan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Panwas Bahau Hulu mencegah kegiatan dengan meminta tim pemenangan mengakhiri kegiatan tersebut. Permintaan itu dituruti.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Pj Gubernur pun Dapat SMS yang Menjelekkan Paslon

PANWAS BULUNGAN

1. Tanggal 5 Juli 2015. Terlapor Aziz ketua RT di perumahan Korpri, pernah menjadi caleg di pemilihan legislatif 2014. Terlapor kedua Abdul Wahab Ketua RT di Perumahan Korpri, pernah menjadi caleg di pileg 2014. Panwaslu meminta KPU agar tidak memilih terlapor sebagai petugas PPDP. Rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti KPU Bulungan.

2. Tanggal 11 September 2015. Pelapor Ruslam. Terlapor paslon gubernur Jusuf-Marthin, paslon gubernur Irianto-Udin, paslon pilbup Bulungan Sudjati-Ingkong Ala, Liet Ingai-Kasman, Oni-Najamuddin. Kejadian, beberapa alat peraga yang bukan difasilitasi KPU terpasang di beberapa tempat di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Tindak lanjut, memberi surat edaran ke tim paslon agar menertibkan algaka tersebut.

3. Tanggal 28 September 2015. Pelapor Mudiyatul Hasanah. Spanduk pasangan gubernur dan wakil gubernur hilang dan lepas. Panwas Bulungan mengecek tempat kejadian dan mengambil keterangan warga di sekitar tempat kejadian.

BACA JUGA: Polisi Jago Tembak Dijadikan Pengawal Paslon Gubernur dan Wagub

4. Tanggal 5 Oktober. Terlapor, paslon bupati/wakil bupati Bulungan nomor urut 1. Beberapa alat peraga yang bukan difasilitasi oleh KPU banyak terpasang di berbagai tempat.

5. Tanggal 6 Oktober. Terlapor Camat Bunyu tentang pemaparan yang salah tentang diperbolehkannya memakai seragam PNS jika menyaksikan/ikut kampanye paslon. Tindaklajut, Panwaslu bersurat dengan memberi penjelasan dan dasar hukum yang kuat kepada terlapor mengenai netralitas PNS.

6. Terlapor, anggota PPK dan PPS. Algaka terpasang di depan kantor desa dan di depan kecamatan. Rekomendasi Panwas, meminta pemasangan algaka di titik-titik yang sudah ditentukan dalam PKPU.

BACA JUGA: Pilih Cagub yang Berseberangan dengan Partainya, Pria Ini Siap Kena Sanksi

7. Tanggal 7 Desember 2015. Pelapor atas nama Bustomi dengan terlapor tim pasangan calon gubernur Irianto Lambrie - Udin Hianggio. Laporan tanggal 5 Desember dengan bukti-bukti yakni poster-poster cagub nomor urut 2. Pokok laporannya, dugaan pemasangan algaka di luar yang difasilitasi KPU. Karena laporannya baru masuk, Bawaslu Kaltara akan mengkaji dan mencermati laporan tersebut.

8. Untuk laporan yang langsung masuk ke Bawaslu Kaltara, sepanjang tahapan hingga berakhirnya masa kampanye, nihil. Tetapi berakhirnya masa kampanye ada 2 laporan yang masuk.

a. Pelapor Harol Artur Uring. Terlapor paslon gubernur nomor urut 2. Uraian kejadian pamasangan spanduk di luar yang dibuat KPU, berhadapan langsung dengan sekretariat cagub/cawagub nomor urut 1. Tindaklajut, Bawaslu sudah bersurat kepada tim paslon nomor urut 2 untuk segera menurunkan spanduk yang bersangkutan. Spanduk tersebut sudah turun dalam waktu 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Pasca Pemutakhiran DP4, Jumlah Pemilih Sementara Bertambah 19.755 Pemilih

b. Laporan tanggal 7 Desember 2015. Nomor 2/LP/PEMILUKADA/XII/2015. Pelapor, Sukardi Hamsah. Terlapor pasangan cagub/cawagub nomor urut 2 dan Pj Gubernur Kaltara dan Sekprov Kaltara. Memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, rincinya peristiwa pemberian rekor MURI kepada Pemprov Kaltara. Bawaslu masih melakukan kajian. Secara langsung Bawaslu sudah berkomunikasi kepada Pj Gubernur dan Kabiro Umum. Awalnya muncul di Panwas Tarakan. Panwas Tarakan sudah mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov. Tetapi konfirmasi kepada Pj Gubernur dan Sekprov belum ada laporan. Komunikasi terakhir Bawaslu usai debat pilgub Kaltara di Tanjung Selor, Pj Gubernur Triyono Budi sangat kooperatif dan siap kapanpun ketika Bawaslu meminta untuk klarifikasi. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved