Pilkada Serentak
Bawaslu Sebut Sepuluh Pelanggaran Diproses ke Gakumdu
Ia menyebutkan, dugaan ketidaknetralan PNS di pilkada tercatat di beberapa kabupaten/kota.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim mencatat sekitar 10 pelanggaran jelang pilkada serentak di Provinsi Kaltim.
Pelanggaran itu sudah diproses dan ditindaklanjuti hingga ke Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu). Antara lain, pelanggaran dugaan ijazah palsu dan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Saipul Bahtiar, membeberkan temuan pelanggaran jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.
Dari sekitar puluhan temuan pelanggaran, sekitar 10 pelanggaran yang diproses sampai ke Gakumdu dan dua temuan diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada yang sampai di (proses) Gakumdu, soal netralitas PNS. Tapi tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke pidananya," ungkap Saipul, yang sedang dalam perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda, Kamis (10/12/2015) sore.
(Baca juga: Semua Laporan Politik Uang Dinyatakan Gugur)
Ia menyebutkan, dugaan ketidaknetralan PNS di pilkada tercatat di beberapa kabupaten/kota.
Di antaranya, di Samarinda, Kutai Kartanergara, Berau, dan Paser. Sedangkan dugaan ijazah palsu yang diproses namun tidak memenuhi unsur untuk dipidanakan di Balikpapan dan Kukar.
"Di Kukar, sampai ke Gakumdu (pelanggaran) dugaan ijazah palsu. Tapi tidak memunuhi unsur sebagai syarat pidana. Itu gugur di Gakumdu, karena kadaluarsa masa pelaporannya dan alat buktinya kurang," papar Saipul. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
