Pilkada Kutim
Media Tak Boleh Masuki Ruang Pleno PPK Sangatta Utara
Rapat pleno penghitungan ulang rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Sangatta Utara digelar Kamis (10/12/2015).
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Rapat pleno penghitungan ulang rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Sangatta Utara digelar Kamis (10/12/2015).
Rapat pleno dilakukan dengan memanggil satu per satu petugas TPS untuk melakukan penghitungan di hadapan petugas PPK yang didampingi para saksi dari tiga pasangan calon (paslon).
Namun, prosesi tersebut tidak bisa diliput. Awak media hanya boleh berdiri di pintu untuk pengambilan gambar. Setelah itu dipersilakan duduk di tenda luar gedung pleno.
Baca: Baru Satu Formulir C1 sampai di KPU Kutim
"Maaf, sampai sini saja. Tidak boleh masuk. Hanya petugas PPS, saksi yang ditunjuk, PPK dan aparat keamanan saja," ujar petugas berseragam coklat.
Di kecamatan Sangatta Utara, terdapat 201 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap pasca perubahan mencapai 79.320 orang. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim