Sabtu, 11 April 2026

KMS Serahkan Data Telaah RTRW, 22 Masalah Jadi Catatan Krusial

Luas areal itu terdiri dari 4,1 juta hektar IUP dan 1,8 juta hektar izin PKP2B.

TNC/Djuna Ivereigh
Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang perlu dilindungi dari serbuan tambang ekspansif. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menyiapkan dokumen tentang 22 permasalahan lingkungan terkait rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

KMS Kaltim menelaah dokumen tersebut agar penyusunan RTRW 2015-2035 tidak merugikan ekosistem. Telaah memuat pula kawasan hutan yang harus diselamatkan dari ancaman pembangunan.

KMS Kaltim merupakan gabungan elemen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jatam Kaltim, Tim Kerja Anti Tambang Perempuan, Komunitas KARTS Kaltim, Imapa Unmul, Nalawadipa, Aliansi Masyarakat Adat Kaltim, Pokja 30, dan Stabil.

Dari 22 permasalahan, Dinamisator Jatam Merah Johansyah, menyebutkan, usulan perubahan pasal pada pasal 3 tentang Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a agar disesuaikan luasnya.

Untuk kawasan pertambangan, dalam lampiran rincian, diusulkan diubah kawasan pertambangan seluas 8.057.180.59 berada 9 kabupaten Kota se Kaltim.

Menurut Data Jatam Kaltim (2015) saat ini luas kawasan pertambangan minerba Kaltim yang berada di 8 kabupaten/kota 5.908.000 hektar.

(Baca juga: Pilkada Berakhir, Lupakanlah Cerita Lalu dan Buka Lembaran Baru)

Luas areal itu terdiri dari 4,1 juta hektar IUP dan 1,8 juta hektar izin PKP2B.

Berdasarkan data Jatam, data 5,9 juta hektar di dalamnya termasuk tambang yang berada di hutan lindung dan kawasan konservasi, tumpang tindih perizinan, tambang berada kawasan ekologis (gambut karst), tambang yang tidak clean dan clear, dan tambang yang berada dengan kawasan pemukiman penduduk.

Merah mengatakan, ada 22 masalah sebagai masukan masyarakat sipil.

Ia menegaskan bahwa KMS Kaltim benar benar mengkaji, bukan untuk menghalang-halangi.

"Akan kami serahkan simbolik sebagai bentuk masukan masyarakat sipil. Justru pembangunan itu yang akan menimbulkan masalah. 22 pasal itu yang menurut kami harus dievaluasi‎," tutur Merah sebelum menyerahkan ke Rusmadi.

Kata Merah, hasil evaluasi KMS ada 22 pasal yang bermasalah.

"‎Menurut kami, akan lebih cantik kalau hadiahnya itu betul-betul mampu melindungi ekologi, lingkungan, dan warga Kaltim. Akan menjadi buruk jika hadiahnya hanya kelihatannya cantik tapi isinya akan menjadi bom waktu kedepan," ucap Merah, seraya langsung menyerahkan secara simbolik di hadapan tim pansus DPRD dan Pemprov Kaltim.

Dalam rapat Tim Pansus yang dipimpin (Ketua) Veridiana Huraq Wang didampingi Syafruddin, Irwan Faisyal, Herwanto, Baharuddin Demmu dan Yahya Anja, dilakukan pembahasan tiga jam lebih untuk menyatukan persepsi dan data milik Pemprov Kaltim dan KMS Kaltim. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved