Breaking News

Pilkada Nunukan

Pendukung Minta Pemungutan Suara Ulang di 62 TPS

Selain itu keberadaan saksi dari kubu mereka di TPS yang mereka permasalahkan seharusnya bisa mengklarifikasi ataupun menghadirkan bukti aduan mereka

Ilustrasi pilkada serentak 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Hajjah Asmah Gani-Haji Andi Kasim meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nunukan merekomendasikan pemilihan ulang pada puluhan tempat pemungutan suara (TPS).

Melalui surat kepada Panwaslu Kabupaten Nunukan, pendukung pasangan yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Amanat Nasional itu meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 62 TPS di Daerah Pemilihan I Pulau Nunukan.

“Dalam suratnya mereka melaporkan adanya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 112 poin e. Disebutkan terdapat lebih dari satu orang menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau terdapat pemilih yang tidak terdaftar tapi menggunakan hak pilih,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan, Rahman, Senin (14/12/2015).

Disebutkan, 62 TPS yang harus melaksanakan pemilihan ulang itu tersebar di Kelurahan Nunukan Barat, Kelurahan Nunukan Utara, Kelurahan Nunukan Tengah dan Kelurahan Nunukan Timur.

(Baca juga: Massa Bubarkan Diri Setelah Jumiko Baca Pernyataan)

Sayangnya, kata Rahman, laporan yang disampaikan itu sama sekali tidak dilengkapi dengan bukti yang bisa dijadikan dalil untuk menguatkan laporan. Bukti berupa formulir C1 yang disertakan ternyata tidak berhubungan dengan isi aduan.

“Selain itu keberadaan saksi dari kubu mereka di TPS yang mereka permasalahkan seharusnya bisa mengklarifikasi ataupun menghadirkan bukti aduan mereka,” ujarnya.

Jika memang terdapat keberatan di TPS yang disebutkan itu, saksi atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) semestinya mengisi formulir C2.

''Yang mereka kasih ke kami cuma form C 1. Kan nggak ada nama pemilih ganda tertulis di situ? Mereka lapor tetapi tidak ada nama yang mereka bisa kasih ke kami,'' ujarnya.

Meskipun tanpa didukung bukti yang kuat, Panwaslu Kabupten Nunukan tetap akan melakukan cek silang dan klarifikasi dengan melibatkan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).

“Untuk kemudian diputuskan, apakah laporan yang masuk layak diteruskan ke tingkatan lebih tinggi atau digugurkan hanya sampai Panwas saja?” katanya.

Pascapencoblosan pada 9 Desember lalu, Panwaslu Kabupaten Nunukan menerima sejumlah laporan dari para pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

Rahman mengungkapkan, tiga kasus diantaranya menyangkut dugaan politik uang. Satu kasus permintaan pemungutan suara ulang disampaikan pendukung pasangan Asmah-Andi Kasim. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved