BREAKING NEWS: MKD Putuskan Terima Pengunduran Diri Setya Novanto
"Terhitung sejak Rabu tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI," tegas Surahman.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengunduruan diri Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum DPR RI.
"Berdasarkan surat pengunduran diri saudara Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019, maka dengan ini MKD memutuskan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto," tegas Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.
"Terhitung sejak Rabu tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI," tegas Surahman.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan Sufi Dasco Ahmad.
Dalam surat tersebut, Setya Novanto menyatakan mundur untuk menghindari demi kepentingan negara dan menghindari kegaduhan.
Setya Akhirnya Undur Diri
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.
"Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan," kata anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman, Rabu malam.
Setya Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.
Setya yang ditemani pengusaha Riza Chalid pun menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, pembicaraan dalam pertemuan itu kemudian direkam oleh Maroef. Tidak hanya itu, Maroef kemudian melaporkannya ke Menteri ESDM Sudirman Said.