Pilkada Kutim

Tak Diteruskan ke Gakumdu, Panwas Sebut Kasus Politik Uang di Ancalong Bisa Masuk Pidana Umum

"Karena memang tidak ada pasal sanksi pidana pemilunya, maka tidak wajib disampaikan dalam Froum Gakumdu," kata Saipul.

TRIBUN KALTIM / KHOLISH CHERED
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kasus dugaan money politics di Kecamatan Muara Ancalong yang dilakukan satu di antara simpatisan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur ternyata tidak diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutim.

Namun Panwaslih Kutim melalui surat kepada pelapor, yang ditembuskan kepada Kapolres Kutim dan Bawaslu Kaltim, menyarankan untuk meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sebagai pidana umum.

Dalam surat bertanggal 12 Desember 2015 tersebut, disebutkan bahwa rapat pleno Komisioner Panwaslih Kutim menyimpulkan bahwa aktivitas terlapor, ALM, yang diduga memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih di beberapa RT di Kecamatan Muara Ancalong, telah melanggar aturan.

"Pembagian uang yang dilakukan terlapor tidak diatur sanksi pidananya dalam UU No 8 tahun 2015. Namun sanksinya diatur dalam KUHP Pasal 149 ayat 1 dan 2," kata Ketua Panwaslih Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, dalam surat tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, namun dapat dikenakan pidana umum. Sehingga pelapor dapat meneruskan laporannya kepada kepada kepolisian," kata Nirmala pada Tribunkaltim.co, Rabu (16/12/2015).

Nirmala juga meluruskan informasi yang beredar bahwa kasus ini sudah dimasukkan ke Gakumdu, namun tidak ditindaklanjuti. Yang sebenarnya, kasus tersebut memang tidak diteruskan ke Gakumdu.

(Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Akhir Pleno KPU Kutim, Ismu-KB Raih Suara Terbanyak)

"Hasil pleno Komisioner Panwaslih menyimpulkan aktivitas terlapor memang melanggar Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 49 (3), dan Pasal 72 ayat 1,2, dan 3 UU No 1 tahun 2015," kata Nirmala.

Namun pembagian uang pada masa tenang tersebut tidak diatur sanksi pidananya dalam UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan UU No 1 tahun 2015.

Masalah tersebut justru diatur dalam KUHP Pasal 149 ayat 1 dan 2 alias sebagai pidana umum.

"Kami menyimpulkan, pelanggaran yang dilakukan terlapor tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, namun dapat dikenakan pidana umum. Sehingga perlu meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian. Jadi kami memang tidak meneruskan kasus tersebut ke Gakumdu, karena pidana umum di luar wilayah Panwaslih," ujarnya.

Wilayah kerja Panwas sebatas pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana pemilu. Tidak termasuk pidana umum. Permasalahan ini juga dikoordinasikan dalam pertemuan antara unsur Panwaslih Kutim, Bawaslu Kaltim, Polres Kutim, dan Kejari Sangatta, Selasa (15/12/2015) malam di Sangatta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar, saat ditemui Tribunkaltim.co di Sangatta, Selasa (15/12/2015), mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Panwaslih Kutim telah mengambil alih kasus dugaan money politics yang terjadi di Kecamatan Muara Ancalong dan Karangan yang sebelumnya telah melalui tahapan penanganan pelanggaran oleh Panwas kecamatan.

"Setelah melalui pleno komisioner, Panwaslih Kutim menyimpulkan bahwa memang terjadi pelanggaran Pasal 73 UU No 1 tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 tahun 2015. Unsurnya sudah memenuhi. Namun komisioner menilai tidak ada pasal sanksi pidana pemilunya. Sehingga tidak diteruskan ke Gakumdu," kata Saipul.

Saipul menjelaskan, secara prosedural, sejak adanya temuan Panwaslih harus meregistrasi dan mengklasifikasikan indikasi pelanggaran dari laporan tersebut.  Kemudian melakukan kajian awal, melengkapi barang bukti, juga mengklarifikasi pihak terkait.

"Lalu komisioner menyimpulkan dalam rapat pleno, apakah itu pelanggaran administrasi, kode etik, atau pidana pemilu. Khusus pidana pemilu, maka diteruskan ke Rakor Gakumdu," ujarnya.

Khusus untuk kasus dugaan money politics di dua kecamatan, Panwaslih Kutim menyimpulkan memang melangggar aturan namun tidak ada sanksi pidananya dalam UU No 1 tahun 2015 dan UU No 8 tahun 2015.

Panwaslih Kutim menyarankan agar pelapor menempuh jalur pidana umum karena aksi terlapor diatur sanksinya dalam KUHP pasal 149. 

"Karena memang tidak ada pasal sanksi pidana pemilunya, maka tidak wajib disampaikan dalam Froum Gakumdu," kata Saipul. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved