Pilgub Kaltara
Ajukan Gugatan ke MK, Tim Jusuf-Marthin Serahkan 4 Rangkap Daftar Alat Bukti dan 2 Flashdisk
“Sudah resmi kami mengajukan gugatan ke MK. Tepatnya pukul 11.24 Wita,” sebut Yupen Hadi.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tim hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Jusuf SK – Marthin Billa resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2015).
Koordinator Bidang Hukum Pasangan Jusuf SK – Marthin Billa, Yupen Hadi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co menjelaskan, gugatan tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/2015 yang telah ditandatangani seorang panitera MK, Kasianur Sidauruk.
“Sudah resmi kami mengajukan gugatan ke MK. Tepatnya pukul 11.24 Wita,” sebut Yupen Hadi.
Dalam materi gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur tersebut lanjutnya, juga dijelaskan bahwasanya Jusuf SK – Marthin Billa memberi kuasa kepada Andi Syafrani, S.H., MCCL., Yupen Hadi, S.H., Irfan Sidny, S.H., S.Ag. M.Si., Rivaldi, S.H., Melissa Anggraini, S.H., M. Ali Fernandes, S.H. M.H tertanggal 20 Desember 2015.
(Baca juga: Inilah Alasannya Mengapa Nabi Muhammad Menyayangi Kucing)
Kesemuanya adalah advokat/konsultan hukum yang tergabung dalam ZiA dan Parners Law Firm, yang selanjutnya disebut pemohon.
Dijelaskan Yupen, pengajuan gugatan tersebut juga melampirkan beberapa rangkap berkas. Dia ntaranya 12 rangkap kuasa, empat rangkap daftar alat bukti lengkap dengan bukti fisik, serta dua buah flashdisk.
(Baca juga: Ketika Mantan Perampok dan Korbannya Dipertemukan di Depan Ka'bah)
“Ini masih gugatan pendahuluan. Untuk permohonan awal masih standar. Ada empat rangkap daftar alat bukti, dan 2 flashdisk. Selanjutnya akan nada lagi gugatan lengkap,” tuturnya.
Adapun materi gugatan yang diajukan masih tetap pada persoalan pelanggaran pilkada yang terjadi di Kaltara, khususnya temuan kecurangan politik uang dan dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon lawan.
“Soal formulir C6 yang tidak terbagi juga masuk dalam materi gugatan,” tuturnya.
Berkas permohonan tersebut lanjutnya telah tercatat Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (TBP2K).
Dan selanjutnya, kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara selaku termohon melalui komisoner KPU Kaltara Divisi Hukum, Rustam Akib saat dikonfirmasi mengakui, sampai sejauh KPU belum menerima surat resmi dari MK terkait adanya gugatan yang diajukan saah satu pasangan calon.
“Suratnya belum sampai ke kami. Menunggu itu dulu. Yang pasti, kami akan membentuk tim untuk penanganan sengketa. Tim tersebut nantinya terbentuk suatu kesatuan mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena penanggungjawab akhir adalah KPU RI,” tuturnya.
Sebelumnya, Minggu (20/12/2015), Rustam Akib menyatakan akan tunduk pada apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. (*)
***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page fb TribunKaltim.co dan Follow twitter@tribunkaltim dan tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/serahkan-gugatan-ke-mk_20151221_233604.jpg)