Rabu, 22 April 2026

Gawat, Perusahaan Batu Bara di Kaltara Masih Berutang Ratusan Miliar ke Negara

Hingga penghujung tahun 2015, perusahaan pertambangan khususnya batu bara belum seluruhnya mematuhi pembayaran kewajiban pemanfaatan sumber daya alam.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Sebuah ponton yang mengangkut batu bara melintas di perairan Kota Tarakan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Hingga penghujung tahun 2015, perusahaan pertambangan khususnya tambang batu bara belum seluruhnya mematuhi pembayaran kewajiban pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini pembayaran iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalti) kepada negara.

Catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berhasil dirangkum Tribunkaltim.co, sedikitnya terdapat 235 perusahaan di Kaltara masih memiliki utang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itupun menunggak dari tahun 2011 sampai tahun 2014. Sedang utang tahun 2015, saat ini tengah disinkronisasikan bersama DESDM Provinsi dengan Kabupaten.

BACA JUGA: Senin, Distamben Kumpulkan 11 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Izinnya

Rincinya, di Bulungan sebanyak 149 perusahaan yang memiliki utang, dengan akumulasi utang iuran tetap sebesar Rp 39,3 miliar dan royalti sebesar Rp 46,08 miliar. Kemudian 30 perusahaan di Nunukan, dengan total utang iuran tetap Rp 3,78 miliar dan utang royalti Rp 73,8 miliar.

Selanjutnya 34 perusahaan di Malinau, dengan total utang iuran tetap mencapai Rp 27,17 miliar dan utang royalti Rp 58,6 miliar. Sedangkan di Tana Tidung, utang iuran tetap tembus Rp 3,8 miliar, dari 22 perusahaan. Sedang iuran royalti, tanpa tunggakan.

BACA JUGA: Ini Alasan Distamben Kaltim Tidak Bisa Cabut Izin PT TES

Dengan demikian, total utang iuran tetap dari 235 perusahaan mencapai Rp 74,05 miliar dan utang royalti Rp 178,48 miliar. Jika diakumulasikan, total piutang ke negara mencapai Rp 252,53 miliar.

Kendati demikian, Kepala DESDM Provinsi Kaltara Sugiono menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan dari sejumlah perusahaan tersebut sudah melunasi utangnya kepada negara. Hanya saja belum dilaporkan ke provinsi.

“Kemungkinan besar ada yang sudah membayar lewat dinas di kabupaten atau Kementerian ESDM langsung, tetapi tidak dilaporkan ke kami. Artinya bukti setorannya itu belum dilaporkan ke dinas provinsi,” tuturnya.

BACA JUGA: Sudah Sebulan Tambang Ilegal Dilapor, tapi Belum Ada Respon dari Provinsi

Terkait hal itu, DESDM Provinsi Kaltara lanjutnya sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan untuk segera melaporkan bukti setoran pembayaran kewajiban, pun bagi perusahaan yang belum membayar kewajiban untuk segera melunasinya.

“Provinsi sudah menyurati perusahaan-perusahaan pemegang IUP yang menunggak. Jikalau memang ada perusahaan yang sudah membayar atau melunasi, silakan laporkan buktinya ke provinsi,” tuturnya.

Instruksi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 1470/30/DJB/2015 tertanggal 7 September 2015, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat (Penjabat) Gubernur Kaltara Nomor 540/460/SETDA tertanggal 11 Desember, perusahaan pemegang IUP yang masih memiliki piutang punya batas waktu pelunasan dan atau penyerahan bukti setoran paling lambat 11 Januari 2016.

BACA JUGA: Kalau Konsesi Dimunculkan di Peta, Wajah Kaltim Banyak Perbannya

“Jika belum membayar, tentu ada sanksi-sanksinya mulai dari teguran, peringatan, bahkan sampai pencabutan izin,” jelas Sugiono.

Perlu diketahui, hingga periode Agustus 2015 kemarin, sebanyak 83 IUP batu bara di Kaltara terpaksa dicabut pemerintah lantaran tak melakukan pembayaran kewajiban pemanfaatan sumber daya alam, dalam hal ini pelunasan iuran tetap dan royalti. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved