Rabu, 6 Mei 2026

KY Belum Terima Laporan Terkait Hakim Pembebas Korporat Pembakar Hutan

Kasus ini berlatar pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan menuntut pengatian rugi kepada PT BMH.

Tayang:
NET
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski menuai kontra di masyarakat, Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mendapat laporan masyarakat terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Kasus ini berlatar pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan menuntut pengatian rugi kepada PT BMH.

‎"Belum ada laporan, belum ada indikator juga mengenai (dugaan pelanggaran etik hakimnya) itu," kata Ketua KY sementara, Maradaman Ha‎rahap di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

(Baca juga: Bak Opera, Saudara Kembar Akhirnya Bertemu Setelah Terpisah Seperempat Abad)

Komisioner KY lainnya, Joko Sasmito mengungkapkan sampai saat ini biro institusinya di Sumatera Selatan sifatnya masih memantau.

Tetapi KY belum menerima laporan resmi dari bironya itu ihwal dugaan pelanggaran etik hakim dal menangani gugatan tersebut.

"Kami akan terus memonitor. Tapi selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kami usut)," kata Joko. (Tribunnews.com)

 

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved