BPJS
Pelayanan Mobil Ambulance untuk Pasien BPJS Tidak Bayar
Namun pemberlakuan pelayanan mobil ambulance gratis tidak berlaku bagi pasien umum.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Alfiansyah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puskesmas Manggar Baru memberi pelayanan gratis menggunakan mobil ambulance bagi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
“BPJS dan asuransi kesehatan tidak bayar,” kata Kepala Puskesmas Manggar Baru dr Karunia Nente ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016).
Baca juga:
Namun pemberlakuan pelayanan mobil ambulance gratis tidak berlaku bagi pasien umum.
“Kecuali pasien umum. Mereka harus bayar mobil ambulance 100 ribu untuk satu kali jalan,” ujarnya.
Uang 100 ribu tersebut, juga tidak masuk kas puskesmas. Biaya tersebut akan diserahkan ke pemerintah melalui rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan langsung masuk ke kas daerah. (*)