Trans Studio Samarinda
Sudah 5 Bulan Perusda MBS Pegang Janji DPRD
Dalam surat DPRD yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim 7 September tahun lalu, DPRD hanya meminta agar harga tanah di Jalan Bhayangkara.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hanya menunggu persetujuan DPRD.
Itulah yang dilakukan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) saat ini.
Persetujuan DPRD terkait pemenuhan modal berupa tanah seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda, menjadi kunci jadi tidaknya Trans Studio dibangun di Bumi Etam.
Dalam surat DPRD yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim 7 September tahun lalu, DPRD hanya meminta agar harga tanah di Jalan Bhayangkara, dihitung ulang sesuai harga terkini.
Baca: Waduh. . . Gubernur Berang, Ia Mengajak Perang Lembaga Legislatif
"Sudah kita serahkan apraisal ulangnya 29 September lalu. Dalam surat 7 September itu DPRD berjanji jika apraisal terbaru sudah diserahkan, mereka akan langsung memproses. Tidak ada syarat lain dalam surat itu. Hanya apraisal saja. Inilah yang kita pegang. Tapi sampai lima bulan, belum ada jawaban," kata Direktur Utama Perusda MBS, Sabri Ramdhani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lahan-trans-studio2_20160202_105640.jpg)
