Kriminal

Kasus Perampokan Emas Milik Amir Ditangani 4 Jaksa

Pasalnya, kasus ini menyita perhatian publik sehingga dibutuhkan beberapa jaksa untuk memproses penyidikan.

TRIBUNKALTIM.CO/UDIN DOHANG
PERAMPOKAN - Warga memadati lokasi perampokan toko emas Sejati di Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kaltim, (Minggu (10/1/2015) siang. Kawnan pelaku pura-pura beli emas. (TRIBUNKALTIM.CO/UDIN DOHANG) 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.Co, Udin Dohang

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sedikitnya 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang diturunkan untuk menangani kasus pembunuhan pemilik toko emas Sejati, Nawir alias Amir di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan beberapa waktu lalu.

Kasi Pidana Umum, Kejari Bontang Romly menuturkan pihaknya sengaja membentuk JPU sebanyak 4 orang untuk menangani kasus ini.

Pasalnya, kasus ini menyita perhatian publik sehingga dibutuhkan beberapa jaksa untuk memproses penyidikan.

baca juga

"Ini menjadi perhatian warga dan media luas makanya kami sangat hati-hati menentukan dakwaan bagi keduanya," kata Romly.

Ia mengaku kesulitan untuk menentukan dakwaan lantaran mempertimbangkan keluarga korban dan atensi masyarakat. Dari hasil rekonstruksi, motif pelaku bukan membunuh melainkan mencuri.

Sedangkan dakwaan kasus pencurian disertai pemberatan tidak seperti asumsi masyarakat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

baca juga

"Kami agak kesulitan soalnya melihat perhatian publik atas kasus ini tinggi. Sedangkan dari informasi sementara dakwaan kemungkinan tidak seberat harapannya keluarga korban atau masyrakat," bebernya.

baca juga

Jaksa sudah menerima berkas perkara dua tersangka, Kammi dan dg Aro kemarin, dari penyidik Polres Bontang.
Saat ini tim masih mempelajari sekaligus merencanakan dakwan bagi kedua tersangka.‎ (*)

Netizen yang baik hati, kunjungi juga twitter kami @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved