Kamis, 9 April 2026

Ini Alasan Imigrasi Malaysia Blacklist Paspor Puluhan WNI

penolakan kedatangan WNI di Tawau murni alasan Keimigrasian Malaysia. Yakni mereka diduga akan bekerja

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan, sebagai salah satu titik masuknya TKI asal Malaysia ke Kabupaten Nunukan. 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN-Kebingungan puluhan warga negara Indonesia (WNI) karena paspornya masuk daftar hitam di Negara Bagian Sabah, Malaysia akhirnya terjawab sudah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, tindakan memulangkan puluhan WNI yang hendak masuk melalui Pelabuhan Tawau ini disebabkan Imigrasi Malaysia mencurigai mereka akan bekerja, bukan untuk berkunjung.

baca juga : Awang Senang Mahasiswa IAIN Tidak Pernah Demo di Kantor Gubernur

"Info dari Konsulat RI di Tawau, penolakan kedatangan WNI di Tawau murni alasan Keimigrasian Malaysia. Yakni mereka diduga akan bekerja," ujarnya.

Jika alasannya hanya berkunjung, kata dia, dinilai tidak memungkinkan."Karena biaya hidup mereka selama di Malaysia tidak mencukupi," ujarnya, Senin (7/3/2016).

Seperti diberitakan Imigrasi Tawau kembali memulangkan 60 WNI yang hendak masuk ke sana.

baca juga : Polisi Pastikan Kebakaran yang Tewaskan Tiga Orangutan karena Disengaja

Paspor puluhan WNI ini masuk dalam daftar hitam menyusul 22 WNI yang sebelumnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. Masuk catatan hitam, para WNI itu bahkan dicekal tidak bisa masuk ke Malaysia timur di Sabah selama lima tahun.

Mereka dipulangkan dengan alasan melanggar Seksyen 8 (3) Akta Imigresen 1959/63.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution menjelaskan, 60 WNI itu dipulangkan dengan notis nomor 1012061/160304/133558/0100 tertanggal 04/02/2016 yang diterbitkan JIM Tawau Malaysia. Notis ditandatangani Ketua Pengarah Imigresen Tawau TPPK Budaiya BT Saming.

“Di situ hanya dicantumkan larangan masuk untuk wilayah Malaysia Timur yaitu wilayah Sabah,” ujarnya.

Bimo mengatakan, para WNI yang ditolak masuk ke Malaysia sebaiknya berkirim surat kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

"Mereka bisa mengirim surat untuk memprotes perlakuan petugas Imigrasi Malaysia di Tawau," ujarnya. (*)

***

Seru, berinteraksi dengan 75 ribu netizen?

Like fan page fb TribunKaltim.co, Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved