Pemprov Kaltara Bisa Punya 10 Persen Saham di BPD Kaltim
Sebagian besar peserta rapat dengar pendapat memahami atas rencana perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Badan Hukum BPD Kaltim, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
RDP ini bertujuan menggali masukan atas draft Perda yang sedang disusun Pansus, terkait rencana perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Asisten II, wakil Ketua DPRD Kaltara, Kepala Daerah yang ada di Kaltara yakni Walikota Tarakan, Wakil Bupati Tana Tidung, maupun perwakilan lainnya, dan jajaran DPRD masing-masing Kabupaten Kota.
Sebagian besar peserta rapat dengar pendapat memahami atas rencana perubahan bentuk badan hukum tersebut.
(Baca juga: Kepanasan 4 Jam Menunggu Pejabat, Murid SD Sempat Bubar dan Nonton Dangdutan)
Juga agar dapat segera dapat direalisasikan dalam rangka mengakomodir pelaksanaan Undang-undang baik tentang Perbankan, Pemerintahan Daerah, dan aturan lainnya, agar bank plat merah ini dapat lebih optimal lagi dalam kegiatan operasionalnya.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, H. Herwan Susanto, S.Sos menyampaikan dalam Perda yang baru nanti, walaupun terjadi perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim menjadi PT, masih bersifat tertutup.
"Artinya, belum membuka adanya pemegang saham dari luar Pemerintah Daerah. Namun modal dasar sudah ditingkatkan dari Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun," kata Herwan.
Modal Dasar tersebut telah dibagi komposisinya yaitu untuk Pemprov. Kaltim paling sedikit sebesar 51% atau sebesar Rp 5,1 triliun.
Dan paling banyak sebesar 49% atau sebesar Rp 4,9 triliun dibagi masing-masing 10% untuk Pemprov Kaltara, 60% untuk 10 Pemkab/Pemkot se Kaltim, dan 30% untuk Pemkab/Pemkot se Kaltara. (*)