Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Dugaan Seleb Cabul

Anggap Penangkapan Tidak Sah Saipul Jamil Ajukan Sidang Praperadilan

Ia menjelaskan proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana praperadilan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading lewat praperadilan.

baca juga : Benarkah Luna Maya Putus Cinta

"Alasannya kalau praperadilan kan udah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77, yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Ia menjelaskan proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.

"Ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi. Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil udah tersangka," tuturnya.

Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika minimal penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai ada keganjilan.

baca juga : Catat! Singapura Masih Nomor Satu Kota Termahal Dunia

"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kita uji," ucapnya.

"Kalau penangkapan biasa tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah. (*)

***

Seru, berinteraksi dengan 75 ribu netizen?

Like fan page fb TribunKaltim.co, Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved