Rabu, 8 April 2026

Iuran Premi BPJS Naik, Para Dokter Minta Tarifnya Ikut Dinaikkan

Sebagian besar dokter menganggap tarif yang dibayar kepada mereka sejak berlakunya sistem jaminan kesehatan nasional ini masih terlalu kecil

TRIBUNKALTIM/ACHMAD BINTORO
PREMI NAIK - BPJS Kesehatan Samarinda menggelar konferensi pers terkait penaikan iur premi bulanan BPJS Kesehatan. Hadir Ketua IDI Samarinda dr Daniel Umar SP.F (kiri, tidak tampak), Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Setyo Budi Basuki (dua dari kiri), Kepala Departemen PK & UPMP4 BPJS Kesehatan Samarinda Zainal M Sambas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda drg Nina Endang Rahayu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda dr Daniel Umar Sp.F berharap penaikan iur premi bulanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2016 dapat membawa dampak bagi peningkatan tarif dokter.

Menurut dokter forensik ini, sebagian besar dokter menganggap tarif yang dibayar kepada mereka sejak berlakunya sistem jaminan kesehatan nasional ini masih terlalu kecil. Dan hal itu diakui akan berpengaruh terhadap kualitas tingkat layanan kepada masyarakat.

"Sebagian besar teman dokter itu mengeluh karena tarif jasa yang diterima masih rendah. Karena itu kami berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dapat pula berdampak pada peningkatan tarif jasa kapitasi maupun tarif INA-CBG's untuk dokter," kata Daniel, Rabu (17/3) dalam komferensi pers terkait Perpres No 19 Tahun 2016.

Perpres itu tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres itu dinyatakan mengenai penaikan iur bulanan. Untuk peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) misalnya, naik menjadi Rp 30.000 (kelas III), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 80.000 (kelas I).

Penaikan ini dinilai memberatkan para peserta mandiri, terlebih ekonomi Kaltim yang lesu beberapa tahun terakhir.

"Waduh, kok naik sih? Sedang dengan iuran yang lama saja setengah mati kami harus cari uang. Saya harus keluarkan Rp 300.000 lebih per bulan," kata Wasiah, pedagang sayur keliling di kawasan Air Hitam, Samarinda.

Selama ini, ia bersama suami dan keenam anaknya masuk untuk kelas II sebesar Rp 42.500. Dengan tarif baru, maka ia harus membayar Rp 400.000 lebih. Padahal, menurutnya, suaminya hanya buruh bangunan yang belum tentu ada penghasilan rutin. Seperti sebulan terakhir, tidak ada proyek yang dikerjakan. Satu-satunya harapan untuk menyambung hidup Wasih jualan keliling, kadang dibantu suaminya.

Keberatan senada juga dikemukakan Hardi. Bahkan, ia megaku sudah empat bulan menunggak iur premi bulanan di kelas II. "Ya, beratlah. Ini saja belum terbayar empat bulan," kata ayah tiga anak ini yang jadi peserta sejak enam bulan lalu. Ia dikenal sebagai tukang kayu. Namun, sedikit sekali orang yang mau pakai jasanya karena rumah-rumah jarang yang menggunakan bahan kayu.

Zainal M Sambas, Kepala Departemen PK & UPMP4 BPJS Kesehatan Samarinda dalam komferensi pers tak memungkiri penaikan iur premi bulanan ini akan memberatkan peserta mandiri. Seharusnya, bagi yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah.

"Yang perlu diketahui, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah didasarkan perhitungan aktuaris oleh para ahli. Salah satu pertimbangannya untuk keberlanjutan program," kata Zainal.

Ada tiga opsi yang bisa diambil untuk keberlangsungan program ini. Pertama, mengurangi manfaat. Kedua, penyesuaian iuran. Dan ketiga, pengalokasian dana tambahan dari APBN. Opsi pertama tak bisa dilakukan pemerintah. Sebab, kata Sambas, manfaat yang sudah ada, seperti cuci darah, tidak mungkin dan tidak manusiawi jika dihilangkan atau dikurangi.

"Dan meski diambil opsi kedua, sebenarnya pemerintah juga tidak ambil batas ideal. Misalnya, kelas III, berdasar hitungan aktuaria, minimal Rp 36.000. Tetapi, kan itu diputuskan hanya Rp 30.000 atau di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN," jelasnya.

Terkait dengan masih adanya keluhan sebagian besar dokter mengenai rendahnya tarif kapitasi serta INA-CBG's, Zainal mengatakan bahwa penyesuaian tarif jasa dokter bukan menjadi wewenang BPJS Kesehatan.

"Tapi jika memang ada keluhan atau dokter belum puas, ya silakan saja dilaporkan ke IDI. Begitu mekanismenya," katanya.(bin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved