Jumat, 17 April 2026

Kontroversi Organisasi Gafatar

Ini Dia Keputusan Bersama Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama Soal Gafatar

Terlebih beberapa waktu silam MUI juga telah mengeluarkan Fatwa yang menyatakan Gafatar ialah ajaran sesat dan penyimpangan dari agama Islam.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Sebelum naik ke bus warga Eks Gafatar berpamitan dengan warga sekitar yang telah menerima mereka tinggal di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara, Jumat (29/1/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan bersama atas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Saya bacakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang ‎perintah dan peringatan pada mantan pengurus dan mantan anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam," tutur Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kamis (24/3/2016) di Mabes Polri.

Atas adanya surat keputusan bersama tersebut, Prasetyo berharap ‎semua pihak bisa memahami keputusan demi menjaga ketentraman umat beragama.

Terlebih beberapa waktu silam MUI juga telah mengeluarkan Fatwa yang menyatakan Gafatar ialah ajaran sesat dan penyimpangan dari agama Islam.

(Baca juga: Inilah Daftar Nama Para Korban yang Tenggelam di Kolam Tambang Kaltim)

"MUI kan sudah pernah mengeluarkan Fatwa kalau Gafatar itu sesat. Dan memang setelah dipelajari Gafatar itu metamorfosis dari ajaran yang dulu juga pernah dilarang oleh Kejagung yakni Al Qaidah dan Al Islamiyah," tegasnya.

Prasetyo juga meminta para mantan pengikut Gafatar untuk memahami, menyadari dan mengikuti keputusan bersama dengan tidak lagi menyebarkan ajaran Gafatar.

‎"Sampai ada yang rela pindah ke pemukiman Gafatar dan sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Saya harap warga di sekitar eks Gafatar mau menerima, merangkul mereka," tambahnya. (Tribunnews.com)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim



Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved