Trans Studio Samarinda
Bila DPRD Telat, Apraisal Lahan Trans Studio Bisa Kadaluarsa
Beberapa tahun lalu, nilai lahan seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda ditaksir sekitar Rp 233.195.000.000.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) berharap DPRD Kaltim segera memparipurnakan penggunaan lahan eks Hotel Lamin Indah, di Jalan Bhayangkara Samarinda.
Diketahui, Komisi II DPRD Kaltim telah menerbitkan rekomendasi, lahan seluas 4,1 hektare itu, bisa dikerjasamakan oleh Perusda MBS dan CT Corpora, sebagai lokasi pembangunan Trans Studio.
Dirut Perusda MBS, Sabri Ramdhani, mengungkapkan nilai apraisal lahan akan kadaluarsa akhir Maret ini.
“Kalau misalnya tidak segera diparipurnakan, maka harus apraisal ulang lagi,” kata Sabri, Jumat (25/3/2016), menanggapi rencana beberapa fraksi di DPRD Kaltim, yang ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Trans Studio.
(Baca juga: Fraksi Demokrat Setuju Trans Studio Segera Dibangun)
Diketahui, apraisal merupakan taksiran harga tanah di suatu kawasan.
Beberapa tahun lalu, nilai lahan seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda ditaksir sekitar Rp 233.195.000.000.
Setelah diapraisal ulang di 2015, nilai lahan naik menjadi Rp 315.524.580.000.
“Kami pada intinya terserah DPRD saja. Tapi saya kira akan lebih bagus jika rekomendasi Komisi II yang sudah terbit, diparipurnakan dulu. Jika ada hal teknis lainnya, bisa dibahas lebih lanjut di dalam Perda,” ungkap Sabri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lahan-trans-studio2_20160202_105640.jpg)