Vonis 8 Tahun Penjara untuk Kepala Sekolah yang Cabuli Siswanya
Terdakwa mencabuli muridnya FM yang kala itu duduk dibangku kelas empat dan berusia 9 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO -- Pengadilan Negeri Ketapang menggelar sidang vonis kasus pencabulan AH (49) Kepala SDN 36 Kecamatan Nanga Tayap terhadap.
Terdakwa mencabuli muridnya FM yang kala itu duduk dibangku kelas empat dan berusia 9 tahun.
"Majelis hakim memvonis terdakwa selama delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua, Ersin saat membacakan putusan terhadap kasus itu di ruang sidang PN Ketapang, Jumat (1/4/2016).
Terhadap putusan ini pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menanggapinya.
Pihaknya menayakan kepada penasehat hukum terdakwa apa menerima putusan PN Ketapang atau keberatan dan akan banding.
BACA JUGA: Terlahir Caesar, Berapakah Biaya Persalinan Cucu Presiden Jokowi?
Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tak menerima putusan atau vonis majelis hakim tersebut.
Pihaknya merasa keberatan dan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut ke pengadilan tinggi.
Kasus kepala sekolah yang mencabuli muridnya ini terungkap atas laporan ayah korban, Rahmat (36) warga Kecamatan Nanga Tayap kepada Kepolisian.
Rahmat melaporkan AH telah mencabuli anaknya saat jam belajar di sekolah pada Kamis, 15 Oktober 2015 lalu. (Tribun Pontianak/Subandi)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Tira Persikabo, Siapa Andalan? |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus John Kei, Pengakuan Putra Nus Kei Dapat Bocoran dari Anak Buah Godfather of Jakarta |
![]() |
---|
Jadwal dan Live Score Swiss Open 2021 Sore Ini, Leo/Daniel Tantang Ganda Perancis, Tugas Berat Vito |
![]() |
---|
Di Pemakaman, Teddy Syah Bocorkan Aktivitas Terakhir Rina Gunawan, Ada yang Janggal Saat Istirahat |
![]() |
---|
Update Kasus John Kei, Godfather of Jakarta Bebas dari Hukuman Mati? Kesaksian Anak Buah Memberatkan |
![]() |
---|