Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Darurat Narkoba

Ketahui Transaksi Narkoba, Warga Diminta Tak Ragu Melapor

"Masyarakat jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami jika ada yang dicurigai telah melakukan transaksi narkoba," katanya.

HO
Pelaku menunjukan barang bukti berupa 2 poket sabu, Rabu (6/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba.

Terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian. Yakni Yusuf (37), warga Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Samarinda Kota.

Lalu pelaku lainnya, Suan (38), yang juga tinggal di jalan yang sama dengan Yusuf. Kendati ditangkap di jalan yang sama, kedua pelaku tersebut bukan merupakan satu jaringan.

"Terdapat dua pelaku yang kami amankan di jalan yang sama, namun keduanya berbeda jaringan. Dan saat ini masih kami lakukan pendalam terhadap keduanya," tutur Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Rabu (6/4/2016).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku tersebut, yakni 7 poket sabu siap jual seberat 3,17 gram senilai Rp 3,3 juta, 1 sendok penakar, dan beberapa unit handphone.

"Masyarakat jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami jika ada yang dicurigai telah melakukan transaksi narkoba, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," tutupnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved