Pemkot Putuskan Bayar Ganti Rugi Cemara Rindang pada Ahli Waris
Untuk tahap pertama, Pemkot akan membayarkan Rp 30 miliar dari APBD 2016.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Afridho Septian
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memutuskan untuk membayar ganti rugi kawasan Cemara Rindang.
Putusan atas dasar suka rela itu disampaikan Walikota Balikpapan dalam pertemuan Pemkot dengan ahli waris dan pihak ketiga (pemodal dalam proses perkara Cemara Rindang, red) di ruang rapat I Kantor Wali Kota, Kamis (21/4/2016) kemarin sore. Pembayaran rencana akan dilakukan dua tahap.
Total ganti rugi yang ditetapkan Pemkot senilai Rp 51,726 miliar. Dana tersebut dianggarkan dari APBD Balikpapan.
Untuk tahap pertama, Pemkot akan membayarkan Rp 30 miliar dari APBD 2016.
Sesuai mekanisme pembayaran, uang itu akan diberikan kepada kuasa dari kelima ahli waris Cemara Rindang melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
(Baca juga: Polres Balikpapan Teratas Ungkap Kasus, Bontang Nihil Assesment)
"Pembayaran ya sesuai aturan yang berlaku. Pemkot tidak pernah memberikan uang secara tunai. Lewat SP2D ke BPD (Bank Pembangunan Daerah). Nanti tergantung dari bank, apakah akan ditransfer ke kuasa ahli waris atau tidak," jelas Rizal Effendi, kemarin.
Sementara untuk tahap kedua pembayaran sisa ganti rugi senilai Rp 21, 726 miliar akan dilakukan tahun depan, dari anggaran APBD 2017.
Kendati demikian, Rizal tidak memberikan kepastian kapan tepatnya uang tersebut akan diberikan.
"Tidak bisa diprediksi. Kalau sudah dianggarkan pasti segera cair. Kemungkinan kalau tahun depan, bulannya sama seperti hari ini (April 2017)," kata dia.
Terkait gugatan dari pemodal, Pemkot enggan mencampuri.
Hal tersebut diserahkan kembali antara ahli waris dan pihak ketiga tersebut.
"Pemodal atau kuasa hukumnya bisa langsung berhubungan dengan kuasa hukum ahli waris. Itu bukan urusan kami (Pemkot) lagi," ucap Rizal.
Yusuf Mustofa, kuasa hukum ahli waris Cemara Rindang mengatakan sepakat atas keputusan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Putusan itu juga disetujui para ahli waris yang datang saat pertemuan kemarin.
"Ahli waris Cemara Rindang sudah menyerahkan kuasa atas uang ganti rugi itu ke Pak Burhan. Mekanisme pembagiannya setelah menyerahkan SP2D duitnya akan ditransfer ke rekening Pak Burhan. Setelah itu, kemungkinan akan ditransfer ke ahli waris secara merata," jelasnya.
Ia bersama ahli waris juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan dari para pemodal.
Menurutnya, selama pemodal ataupun kuasa hukum bisa menunjukkan bukti, ganti rugi akan tetap diberikan.
"Yang penting mereka bisa menunjukkan buktinya. Nanti akan kami validasi sebelum mengganti," ujarnya.
Tak hanya dihadiri oleh Pemkot dan ahli waris, dalam pertemuan itu juga hadir pihak ketiga, sebagai penyandang dana yang diwakili kuasa hukum.
Keempat pemodal tersebut ialah, H Usman yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Junaidi, mengaku telah membiayai perkara Cemara Rindang mencapai Rp 6 miliar ditambah perjanjian bagi hasil 20 persen dari total ganti rugi. Sehingga totalnya mencapai Rp 19,2 miliar.
Sementara itu juga ada dari pemodal Supardi yang diwakili kuasa hukum yakni Piatur Pangaribuan.
Ia menuntut uangnya Rp 14,5 miliar serta bagi hasil 40 persen yang sudah disepakati oleh ahli waris dan Supardi melalui akta notaris. Serta beberapa pemodal lainnya.
"Yang jelas kami meminta agar ahli waris bisa terbuka pintu hatinya untuk mengembalikan uang ganti rugi yang dipinjamnya. Kasihan orangtua ini (Supardi, dan kliennya) yang menginginkan uang tersebut kembali," kata Piatur.
Hal yang sama diungkapkan juga beberapa kuasa hukum atau orang yang menerima kuasa dari para pemodal.
"Meskipun tidak semua. Yang penting uang klien saya (H Usman) kembali," ucap Junaidi. (*)