Rabu, 8 April 2026

May Day

Tuntaskan Ribuan Kasus Industrial, Hak Buruh Rp 12 Miliar Dibayarkan

Sepanjang tahun 2015 lalu, Disnakertrans telah menyelesaikan 1.078 kasus sengketa industrial.

TRIBUN KALTIM/M ARFAN
Situasi terkini pengamanan di Kantor Gubernur Kaltara, Minggu (1/5/2015) bertepatan Hari Buruh Internasional. 

TANJUNG REDEB, TRIBUN – Menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, menerima ribuan kasus sengketa industrial, atau sengketa antara buruh dan manajemen perusahaan.

Sepanjang tahun 2015 lalu, Disnakertrans telah menyelesaikan 1.078 kasus sengketa industrial.

“Kalau dinominalkan dengan uang, ada Rp 36 miliar hak buruh yang akhirnya dibayarkan oleh manajemen berbagai perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Berau, Syarkawi HAB.

baca juga

“Memang menjadi tugas kami memfasililitasi Sengketa industrial, jika dimediasi tidak menemukan kesepakatan baru kita serahkan ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.

Selain persoalan sengketa yang menyangkut hak buruh yang di PHK, Disnakertrans juga melakukan roadshow ke sejumlah perusahaan untuk mengevaluasi keselamatan kerja para buruh.

Dalam kasus kecelakaan dan kematian akibat kerja, termasuk persoalan upah lembur dan UMK kata Syarkawi ada 280 kasus yang telah diselesaikan dan ada Rp 36 miliar hak buruh yang dibayarkan. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved