Senin, 27 April 2026

Izin Lion Air dan Air Asia di Bandara Soekarno-Hatta Dibekukan

"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Pesawat Lion Air terparkir di airside Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (12/5/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.

baca juga : Kemenhub Bakal Jatuhkan Sanksi, Lion Air Percaya Diri Masih Dibutuhkan Masyarakat

Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.

Suprasetyo mengatakan, pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved