Minggu, 19 April 2026

Proyek Agung Podomoro Land Bikin Resah, BLH dan DPRD Bentuk Tim Pengawasan

Investasi proyek Borneo Bay City tidak secara langsung memiliki kontribusi kepada pemerintah atau masyarakat.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proyek pembangunan mal dan apartemen PT Agung Podomoro Land (APL) di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota dilihat dari udara. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona, Budi Susilo, dan Muhammad Afridho Septian

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keresahan warga RT 5, 6, 7, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan akibat aktivitas proyek pembangunan superblok Borneo Bay City mendapat perhatian Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.

Saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (24/5/2016) Fadli mengatakan, proyek Borneo Bay City berbeda dengan coastal road.

Investasi proyek Borneo Bay City tidak secara langsung memiliki kontribusi kepada pemerintah atau masyarakat.

"Kalau coastal road secara menyeluruh jelas diatur kontribusinya ke pemerintah apa. Tapi proyek Borneo Bay City yang di Balikpapan Plaza itu tidak ada. Sesuai dengan aturan lah seperti bayar pajak, itu saja. Seingat saya tidak ada yang lain. Tidak ada sharing dengan pemerintah juga," ujarnya.

Fadli menjelaskan, nanti akan dibangun sifatnya kawasan khusus. Saat dibangun coastal road jelas aturan mainnya. Kalau ini kan dia waktu itu masih parsial, waktu perencanaan coastal road belum selesai.

Baca: Tanggapi Keluhan Warga, Proyek APL Dihentikan Sementara

Fadli sendiri mengakui dirinya baru mengetahui keluhan warga terkait pembangunan komplek mal, apartemen, hotel, dan tempat hiburan itu.

Warga di sekitar lokasi proyek sempat bersitegang dengan pihak pengembang. Tuntutan warga, satu diantaranya soal banjir dan keresahan karena pekerjaan sampai larut malam sehingga menimbulkan kebisingan.

"Itulah yang masih dirapatkan teman-teman di kecamatan kota. Ya saya sih baru monitor, baru mendengar, dan camat sudah merespon. Ini kan ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPRD. Ya kita tunggu lah kesepakatannya," kata Fadli.

Dikemukakan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, ada banyak hal yang dapat dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap pengembang.

Baca: Selain Bising dan Debu, Warga yang Tinggal Dekat Proyek APL Ini juga Kena Asap Bakaran Sisa Proyek

"Kami minta misalnya dia mengikuti langkah, mengikuti aturan main yang seharusnya. Kerjanya hanya sampai jam berapa. Kan itu ada semua. Kita lihat dulu lah yang mana yang benar kan, saya juga baru baca di koran. Saya masih menunggu laporan camat kota dan mungkin DPRD setelah rapat hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, warga RT 5 dan 6 Kelurahan Klandasan Ilir menyampaikan 9 poin tuntutan dan keluhan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan.


TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO -- Persis di belakang rumah Rahma Haris (58) berdiri gedung mal perbelanjaan dan apartemen, yang dianggap telah mengusik rasa kenyamanan pemukiman tempat tinggalnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sembilan poin itu antara lain terkait pembakaran sampah, taman vertikal yang menghalangi udara dan cahaya ke rumah warga, banyaknya debu, kebisingan, tembok yang belum terselesaikan, jalan yang penuh semen, sumbatan parit yang menyebabkan banjir, pembangunan sumur, serta izin teknis pembangunan yang tidak melibatkan warga sekitar.

Baca: BREAKING NEWS -- Kesal tak Digubris, Protes Warga Terkait APL Berlanjut ke DPRD

Tim Pengawas
Rosmarini, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan ketika diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan, Selasa (24/5/2016) menjelaskan BLH akan membentuk tim untuk memantau pekerjaan pembangunan di proyek besar milik PT Pandega Citra Kelola.

Diketahui, PT Pandega Citra Kelola merupakan anggota dari grup perusahan properti PT Agung Podomoro Land. Perusahaan tersebut saat ini tengah menggarap pekerjaan pembangunan Borneo Bay City yang berada persis di belakang Mal Balikpapan Center.

"Kami akan membentuk tim supaya bisa memantau di lapangan. Ya kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi administrasi. Kan di kita sudah ada prosedurnya. Ya kita mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.

Rosmarini mengatakan Rabu (25/5/2016) hari ini, BLH sudah akan melakukan rapat untuk pembentukan tim pengawas.

Dalam rapat sebelumnya, Rosmarini sempat menyoroti beberapa persoalan seperti salah satunya pembakaran sampah. Hasil rapat tersebut akhirnya keluar dalam bentuk rekomendasi dari DPRD Balikpapan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut sampai masalah tersebut diselesaikan.

"Tergantung tadi kata Pak Andi (Andi Agung, Ketua Komisi 3), tergantung kesiapan teman-teman Pandega. Kalau teman-teman Pandega dalam 24 jam sudah langsung menyelesaikan ya mereka bisa langsung melanjutkan," ujarnya.

Ia langsung menambahkan bahwa selesai tidak selesai tuntutan dari warga sekitar proyek tersebut, BLH akan tetap akan membentuk tim untuk mengawasi.

Menurutnya, selama ini BLH sudah mempunyai tim khusus yang mengawasi proyek-proyek yang ada di Balikpapan.

Namun, dengan mengibaratkan anak, Rosmarini mengatakan bahwa PT Pandega Citra Niaga ini adalah salah satu perusahaan yang bandel.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan (DTKP) I Ketut Astana juga mengungkapkan hal serupa.

"Kita ngikut dewan saja. Itu saja. Kita ikut mengawasi, tindak lanjut daripada apa yang disepakati tadi. Kalau masalah sanksi itu artinya urusan forum lagi nantinya. Sanksi apa yang mau diberikan. Sekarang apa poin-poin yang disepakati itu dilaksanakan, nah kita ngawasin, begitu," ujarnya.

Ia berharap bahwa tim yang akan dibentuk ini akan terus aktif bahkan setiap hari dapat memantau proyek tersebut sampai selesai dikerjakan.

Ia juga mengatakan DTKP akan mengirimkan dua orang untuk bergabung ke dalam tim pengawas. Tim ini, ujarnya akan terdiri dari beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan, masyarakat, serta anggota dewan.

"Kalau ada pelanggaran ditemukan oleh tim nanti akan dirapatkan lagi. Namanya tim tidak bisa diputuskan sendiri. Kalau ada kesalahan kita bicarakan lagi apa tindakan yang perlu diambil," ujar Ketut Astana lagi.



Pertanyakan Izin
Komisi III DPRD Kota Balikpapan merespon keras keluhan warga RT 5, 6 dan 7 Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan yang tidak ditanggapi PT Pandega Citra Niaga.

Dalam RDP yang digelar di Kantor DPRD, Selasa (24/5/2016) Komisi III kembali mempertanyakan izin yang telah dikeluarkan kepada pelaksana pekerjaan. Hal ini juga disebabkan adanya perubahan site plan dari site plan awal.

"Gedung belum jadi saja sudah dijadikan parkiran dijadikan bisnis, bangunan belum selesai dijadikan parkiran, ini hanya memikirkan bisnis saja tetapi tidak memikirkan keselamatan apabila runtuh masyarakat yang jadi korban. Terus sekarang ada 9 laporannya baru ada bertindak, saya mau lihat SKPD mana yang berani memberikan sanksi DPR akan memberikan dukungan " ujar anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan.

Haris juga menyinggung masalah keluhan masyarakat terkait jalanan yang kotor akibat ready mix yang berceceran.

Ia berpendapat jika ready mix sampai berceceran hal ini menandakan bahwa tidak sesuai dengan SOP. Belum lagi jam kerja yang melewati pukul 22:00 WITA atau sekitar 24 jam operasi kerja, padahal dalam perizinan pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada jam kerja hingga pukul 22.00 Wita.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III Mauliddin . Menurutnya, hal-hal seperti ini tidak akan terjadi apabila pihak pelaksana pekerjaan tidak mengabaikan hal -hal kecil dan tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik degan warga sekitar.

"Mohon maaf saja seumpamanya ada kejadian luar biasa karena siang aja bisa crane jatuh, apalagi kalau malam kalau ada kejadian seperti itu. Mau berinvestasi tetapi sementara nanti berakibat orang tidak mau lagi mau masuk ke Balikpapan karena K3 tidak bagus kepedulian dari instansi terkait kurang jadi tolong hal-hal yang begini perbaiki sikap ibu, " ujarnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved