Salam Tribun
Menguji Kebiri Kimiawi
Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara
Penulis: Syaiful Syafar |
Oleh: Syaiful Syafar (ifulaziale@gmail.com)
RENTETAN kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap tegas.
Tanpa basa-basi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengejutkan memang, karena regulasi ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
Hanya berselang beberapa jam, publik langsung merespons kebijakan tersebut.
Tagar atau hashtag #PengesahanPerppuKebiri seketika meramaikan media sosial, bahkan jadi trending topik nasional di jagad Twitter.
Sebagian besar Netizen terutama kaum hawa antusias mendukung langkah Presiden Jokowi.
Meski masih ada rasa takut, mereka mengaku bisa sedikit tersenyum dengan adanya pengesahan Perppu tersebut.
Namun, bukan Indonesia namanya kalau kebijakan itu tidak menjadi pro kontra.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, tapi justru dapat memicu tindakan yang lebih brutal akibat dendam. Apalagi proses kebiri yang ditawarkan pemerintah cukup rumit dan membutuhkan biaya banyak.
Tokoh sekelas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga ikut bersuara. Ia tak setuju atas penerapan hukuman kebiri.
"Saya kira, inti masalahnya bukan di situ. Sama saja kayak kita berdebat orang boleh dihukum mati enggak kalau bawa narkoba. Saya ini penganut hukum seumur hidup," kata Gubernur DKI Jakarta ini, Selasa (24/5/2016) lalu.
Hukuman kebiri sebenarnya bukanlah barang baru.
Sejak abad pertengahan, hukuman ini sudah berlaku di Eropa. Bahkan sekarang hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Adapun yang bakal diterapkan di Indonesia adalah dengan teknik kimiawi. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Sayangnya metode ini masih punya kelemahan. Mengutip pernyataan Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
Memang masih terlalu prematur untuk menguji penerapan hukuman ini di Indonesia.
Tapi terlepas dari itu, publik tetap berharap kebiri kimiawi bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan catatan, regulasi ini bukan ajang eksperimen yang kelak akan dihapus lagi jika berganti penguasa.
Tentu kita tidak ingin, istri, anak, ataupun saudara perempuan yang lain akan menjadi korban-korban berikutnya. Dan para penggiat HAM pun semestinya tahu, bahwa mereka korban kejahatan seksual, juga adalah korban HAM berat! (*)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syaiful-syafar_20160510_163229.jpg)