Breaking News
Senin, 11 Mei 2026

Wah, Polisi Keluarkan 1.200 Surat Tilang Selama Operasi Patuh di Kota Minyak

"Para pelanggar langung kita tindak, tanpa ada teguran. Kan sudah diperingati sebelumnya di operasi simpatik," ujarnya.

Tayang:
Tribunkaltim/Samir
Operasi patuh Mahakam 2016 di Penajam Paser Utara 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Operasi Patuh Mahakam 2016 yang dilaksanakan kepolisian Kaltim sejak 16 Mei 2015 lalu akhirnya berkhir, Minggu (29/5/2016).

Polisi Balikpapan terpaksa mengeluarkan surat tilang kepada 1.200 pengendara, baik roda 4 maupun roda 2, yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Balikpapan.

Dari data yang dihimpun oleh Tribunkaltim.co, sebanyak 800 kendaraan roda dua berhasil ditilang petugas Satlantas Polres Balikpapan.

Tidak menyalakan lampu kendaraan, khususnya di siang hari, menjadi pelanggaran yang banyak dilakukan para pengendara. Tengok saja 300 kendaraan berhasil ditilang polisi. Disusul dengan tilang para pengendara motor yang tak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara untuk roda empat, total sebanyak 400 tilang dilayangkan kepolisian.

Tak menggunakan sabuk pengaman masih menjadi primadona di Balikpapan dengan 150 pelanggar yang terjaring di operasi tersebut. Disusul 100 pengendara yang ditilang akibat melanggar rambu lalu lintas jalan.

"Para pelanggar langung kita tindak, tanpa ada teguran. Kan sudah diperingati sebelumnya di operasi simpatik," kata Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Eko Budi Yatno melalui Kanit Turjawali, Iptu Wulyadi. (*)

Sumber Satlantas Polres Balikpapan

Data langgar R2 :
1. Pasal 293 (2) : 300 tilang
2. Pasal 281 : 100
3. Pasal 291 : 85
4. Pasal 287 : 78
5. Pasal 285 : 67
6. Pasal 288(1): 60
7. Pasal 288(2): 58
8. Pasal 287(3): 52
Jumlah total 800 tilang

Data langgar R4 :
1. Pasal 289 : 150 tilang
2. Pasal 287 : 100
3. Pasal 302 : 50
4. Pasal 307 : 40
5. Pasal 288(1): 30
6. Pasal 288(2): 30
Jumlah total 400 tilang

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved