Sabtu, 11 April 2026

Kota Ini Dapat Jatah 87 Unit Rumah Khusus dari Kementerian PUPR

Lokasi kedua tidak jauh dari lokasi pertama yaitu Kaltara II sebanyak 42 unit.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Inilah rumah khusus yang dibangun oleh Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat. Di lokasi Kaltara I di dekat Rusunawa Bom Panjang ini dibangun 45 unit rumah, yang dibangun oleh kontraktor. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan tahun ini membangun sebanyak 87 unit rumah khusus tipe 36 di Kelurahan Kampung Satu Kota Tarakan Provinsi Kaltara.

Sudah dua bulan ini pembangunan rumah khusus di dekat rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) atau tepatnya di dekat Pasar Bom Panjang dibangun  kontraktor yang telah ditunjuk atau ditentukan berdasarkan proses lelang oleh Kementerian PUPR.

Pembangunan rumah khusus di Kota Tarakan dibagi dua lokasi. Lokasi pertama berada di dekat rusunawa yang diberinama Kaltara I sebanyak 45 unit dengan angggaran sebesar Rp 6.985.653.000.

Lokasi kedua tidak jauh dari lokasi pertama yaitu Kaltara II sebanyak 42 unit.

Dalam pembangunan rumah ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTUR) Kota Tarakan menjabat sebagai direksi pengawas. Oleh karena itu pegawai DPUTR bertugas melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah khusus yang dilakukan kontraktor. 

Kepala DPUTR Kota Tarakan, Haidir mengungkapkan, pembangunan rumah khusus tipe 36 ini kerjasama antara Pemkot Tarakan dan Kementerian PUPR. “Jadi untuk membangun 87 unit rumah khusus ini Pemkot Tarakan yang menyediakan lahan, karena lahan milik Pemkot Tarakan dan fisik bangunan rumahnya dibangun dari APBN Kementerian PUPR,” ucapnya, Selasa (31/5) di Kantor Walikota Tarakan.

Menurut Haidir, rumah ini akan diperuntukan bagi masyarakat  yang memiliki 9 kriteria, diantaranya masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang terdampak terhadap program pemerintah. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui bagaimana metode atau prosedur untuk menempati rumah khusus ini.

“Kami belum tahu apakah nanti ini rumah ini akan dijual atau disewakan masyarakat yang memiliki 9 kriteria, karena ini akan kami bahas kembali dengan Walikota Tarakan. Sebab nanti harga rumah ini akan ditentukan oleh kebijakan Walikota Tarakan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali),” ujarnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved