Berita Pemkab Kutai Timur
133 Calhaj Ikuti Manasik, Bupati: Awali Seluruh Ibadah dengan Niat Tulus
Selama manasik, calhaj Kutim mendapat materi berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan ibadah haji.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, mengingatkan seluruh calon jamaah haji (calhaj) untuk mengawali seluruh rangkaian ibadah dengan niat yang tulus. Baik itu sebelum berangkat hingga ritual ibadah haji di Tanah Suci.
“Awali dengan niat, pelajari manasik (haji) dengan baik. Karena ilmunya ada disini (manasik), termasuk memasang kain ihram, thawaf. Ikuti (manasik) dengan seksama, walaupun ada yang sudah haji dan sudah umrah,” pinta Ismu, di hadapan 133 calhaj asal Kutim di Masjid Agung, Kompleks Islamic Center, Sangatta, belum lama ini.
Sedikit dijelaskan oleh bupati bahwa segala sesuatu yang positif, sebelum dilakukan sudah tercatat sebagai amal ibadah. Ismu berharap saat berada di Tanah Suci, calhaj Kutim dapat mengoptimalkan pelaksanaan haji sesuai dengan perintah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Layaknya ibadah haji yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang meneladani tuntutan Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam dan keluarganya.
“Bapak dan ibu calon jamaah haji sudah mulai manasik, (artinya) Allah Subhaanahu wa Ta’ala sudah memanggil. Mulai saat ini aura kenikmatan sudah terasa. Ikuti dengan cermat, jangan sampai upaya ini menjadi sia-sia,” pinta Ismu pada acara bimbingan manasik haji bagi para calhaj Kutim tahun 1437 H/2016 M.
(Baca juga: Bupati Kembali Laksanakan Safari Ramadhan, Dijadwalkan Berakhir 30 Juni)
Pembukaan manasik haji oleh bupati dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Pemkab Kutim. Seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutim Fahmi Rasyad, Kepala Bagian Humas Muchtar, Kepala Bagian Sosial Herri Suprianto, Subbag Keagamaan Bagian Sosial Saipul Hadi, pimpinan institusi perbankan, dan ratusan calon jamaah haji.
Untuk diketahui, penyelenggaran ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 371 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Ibadah Haji No D/377 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.
Selama manasik, calhaj Kutim mendapat materi berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan ibadah haji. Pemantapan manasik haji berbasis qalbu dan melestarikan kemabruran haji, serta kebijakan teknis kesehatan haji dan keselamatan didalam perjalanan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kemenag Kutim, Abdul Majid, melaporkan kepada bupati bahwa pelaksanaan manasik haji bertujuan membentuk jamaah agar memiliki pengetahuan manasik dan tata cara pelaksanaan dalam praktik. Mengetahui hak dan kewajiban, sehingga dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan ajaran syariat Islam.
“Jamaah haji Kutim yang mencapai ratusan orang didalam pelaksanaan manasik kabupaten tentu memerlukan kerja sama dan koordinasi intensif antara petugas pendamping dengan calon haji. Tercipta manajemen yang baik dan profesional dengan penanganan cermat, serta dukungan sumber daya manusia handal serta amanah,“ jelasnya.
Kemudian, prinsip dimaksud diaktualisasikan dalam bentuk penyelenggaraan ibadah haji mulai pembinaan, pelayanan, maupun perlindungan kepada seluruh calhaj. Dijelaskan, jumlah calhaj Kutim tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu 133 orang dengan 7 cadangan.
Ditambah 1 orang tenaga pembimbing haji daerah. Sementara biaya haji berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2016 embarkasi Balikpapan, termasuk Kutim sebesar Rp 37.583.508. Dengan demikian, biaya haji tahun ini mengalami penurunan biaya, sekitar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya. (*hms8/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/manasik-haji_20160609_165411.jpg)