Selasa, 7 April 2026

Soal Pemecatan Dua PNS Terjerat Korupsi, Inspektorat Sebut Tergantung BKD

Walaupun begitu, secara administrasi pelaksanaan hukuman ada di tangan BKD yang nantinya dibawa ke tingkat pusat, yakni BKN.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus korupsi yang menjerat dua Pegawai Negri Sipil Pemerintah Kota Balikpapan memasuki babak baru.

Kepala Inspektorat Wilayah, Dahniar, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) diatur apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dihukum akibat tersangkut tindak pidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Di PP 35 tahun 2010 sudah jelas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan itu sudah kita rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," katanya, Selasa (14/6/2016).

(Baca juga: Lampu LED Kualitas Terbaik untuk Stadion Megah Ini Sengaja Diimpor dari Spanyol)

Walaupun begitu, secara administrasi pelaksanaan hukuman ada di tangan BKD yang nantinya dibawa ke tingkat pusat, yakni BKN.

"Prosesnya kan tidak sebentar. Nanti dari BKD harus diteruskan ke BKN. Soal pelaksanaan bukan wewenang Inspektorat. Kita sudah berikan rekomendasi saja," katanya.

Seperti diketahui, dua PNS atas nama Merly Herlina Manurung dan Dwianto Ashari terjerat kasus korupsi saat masih berdinas di Disperindagkop tahun 2008.

Akibat perbuatannya, keduanya dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved