Soal Pemecatan Dua PNS Terjerat Korupsi, Inspektorat Sebut Tergantung BKD
Walaupun begitu, secara administrasi pelaksanaan hukuman ada di tangan BKD yang nantinya dibawa ke tingkat pusat, yakni BKN.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus korupsi yang menjerat dua Pegawai Negri Sipil Pemerintah Kota Balikpapan memasuki babak baru.
Kepala Inspektorat Wilayah, Dahniar, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) diatur apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dihukum akibat tersangkut tindak pidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Di PP 35 tahun 2010 sudah jelas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan itu sudah kita rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," katanya, Selasa (14/6/2016).
(Baca juga: Lampu LED Kualitas Terbaik untuk Stadion Megah Ini Sengaja Diimpor dari Spanyol)
Walaupun begitu, secara administrasi pelaksanaan hukuman ada di tangan BKD yang nantinya dibawa ke tingkat pusat, yakni BKN.
"Prosesnya kan tidak sebentar. Nanti dari BKD harus diteruskan ke BKN. Soal pelaksanaan bukan wewenang Inspektorat. Kita sudah berikan rekomendasi saja," katanya.
Seperti diketahui, dua PNS atas nama Merly Herlina Manurung dan Dwianto Ashari terjerat kasus korupsi saat masih berdinas di Disperindagkop tahun 2008.
Akibat perbuatannya, keduanya dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/korupsi_20160518_074659.jpg)