Berita Pemkab Kutai Timur

FGD Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Digelar, Percepatan Realisasi Pembangunan MBTK

"Sertifikat (lahan) juga sudah diusulkan ke BPN, hanya saja syarat-syaratnya belum (semua) dipenuhi,” sebut Ardiansyah.

HO_HUMAS SETKAB KUTIM
Pertemuan Focus Group Discussions berkaitan kesiapan operasional KEK MBTK tahun 2017. Pertemuan membahas persoalan kesiapan lahan di Maloy tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Kamis (2/6). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014, wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutai Timur (Kutim) telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dengan begitu sudah menjadi kewajiban semua pihak, baik itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga masyarakat berupaya melakukan percepatan realisasi pembangunan kawasan dimaksud.

Untuk mempercepat upaya realisasi, jajaran Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim dan beberapa perwakilan perusahaan melakukan pertemuan “Focus Group Discussions” berkaitan kesiapan operasional KEK MBTK tahun 2017.

Pertemuan yang membahas persoalan kesiapan lahan di Maloy tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Kamis (2/6). Pejabat yang hadir diantaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaltim M Sa'bani.

Dari Pemkab Kutim dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Kabupaten (Ekbang Sekkab) Rupiansyah, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Ardiansyah. Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Dewan KEK Maloy Tingkat Pusat dan Kaltim, serta puluhan perwakilan perusahaan.

(Baca juga: Wabup Tinjau Pasar Induk dan Swalayan, Ini Pesannya untuk Pedagang)

Kadisperindag Pemprov Kaltim M Sa'bani mengatakan tujuan pertemuan dimaksud menyiapkan kelengkapan KEK sampai operasionalnya nanti.

Asisten Ekbang Rupiansyah yang hadir mewakili bupati mengatakan bahwa Pemkab Kutim terus berupaya mempercepat pembangunan KEK. Dia berharap pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut bisa segera teralisasi.

“Pemkab Kutim selalu berupaya agar program (KEK) ini bisa cepat terealisasi,” kata Rupi. Kepala Dinas PLTR Kutim Ardiansyah saat menjelaskan masalah teknis pembebasan lahan di Maloy mengatakan saat ini dari 1000 hektare (ha) lahan yang direncanakan, 518 ha diantaranya sudah siap dan dibebaskan.

“Sertifikat (lahan) juga sudah diusulkan ke BPN, hanya saja syarat-syaratnya belum (semua) dipenuhi,” sebut Ardiansyah. Dijelaskan, ratusan hektare yang dibebaskan sesuai dengan peta bidang tersebut merupakan milik 228 warga di kawasan Maloy.

Saat ini tersisa progress pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang mesti diselesaikan. Revisi surat keputusan Bupati Kutim juga sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Disamping itu, Ardiansyah juga menjelaskan terkait pembangunan akses jalan masuk menuju Maloy dari Kaliorang, yang saat ini sudah disemenisasi sepanjang 12 kilometer.

Sementara itu dari pihak BPN Kutim menjelaskan, bahwa memang Pemkab Kutim telah mengajukan pembuatan sertifikat lahan yang ada sebagai dasar legalisasi penggunaan lahan dimaksud. Hanya saja, saat ini masih terkendala beberapa persyaratan administrasi.

Untuk itu, pihak BPN berharap syarat yang dibutuhkan tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga sertifikat lahan dapat diterbitkan demi percepatan pembangunan KEK. BPN tidak menginginkan ada permasalahan dikemudian hari seperti sengketa lahan akibat syarat administrasi yang diperlukan tidak dipenuhi.

Bambang dari Dewan KEK Pusat pada pertemuan dimaksud meminta agar para pihak terkait didaerah dapat melaksanakan pembangunan KEK di lahan yang sudah tidak bermasalah.

“Sebaiknya (lahan) yang sudah clear and clean bisa diproses,” pintanya.
Sehingga pembangunan di KEK MBTK tidak terhambat. Kemudian masalah lahan yang belum terselesaikan bisa dibahas secara terpisah untuk menentukan solusinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved