Senin, 13 April 2026

Ini Tanggapan Muharram terhadap Kebijakan Menteri Yuddy soal Mobdin untuk Mudik

Menurut Muharram, meski Kemenpan melarang, namun pengawasan di daerah sangat lemah.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
ILUSTRASI Mobil Dinas 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menjelang musim mudik Lebaran, Bupati Berau, Muharram, mengizinkan para pejabat untuk menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi mudik.

Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dengan tegas melarang penggunaan mobil pelat merah untuk keperluan diluar kedinasan.

Menurut Muharram, kebijakan Menteri Yuddi merupakan sebuah kemunduran.

“Kalau memang mau diterapkan seperti itu (larangan penggunaan mobil dinas), sekalian saja tidak boleh digunakan untuk belanja ke pasar, menghadiri acara pernikahan, dan sebagainya,” tegas Muharram menjawab pertanyaan Tribunkaltim.co, Senin (27/6/2016).

Menurut Muharram, meski Kemenpan melarang, namun pengawasan di daerah sangat lemah.

(Baca juga: Jembatan Bailey, Penanganan Sementara Jalan Bujangga Ditarget Rampung Sebelum Lebaran)

“Percuma juga kita larang tapi dipakai sembunyi-sembunyi, lebih baik kita beri izin saja sekalian,” imbuhnya.

Dikutipdari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2016.

"PNS tidak boleh menggunakan mobil dinas," tegasnya kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Banyuwangi Jumat (24/6/2016) kemarin.

Yudi bahkan mengancam akan menurunkan pangkat pejabat yang teta menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Menanggapi ancaman tersebut, Muharram mengaku tidak akan menarik kembali statement-nya.

“Saya sudah terlanjur membuat statement seperti itu (boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik),” tegasnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved