Ibadah Haji
Ini Kriteria Pengganti dari Jemaah Calon Haji yang Tidak Melunasi BPIH
Calon haji yang tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan diganti dengan calon haji lainnya yang menempati daftar tunggu.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Calon haji yang tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan diganti dengan calon haji lainnya yang menempati daftar tunggu.
Mekanismenya, kuota jemaah yang tidak kunjung melunasi akan dilaporkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kaltim ke Kementerian Agama.
"Selanjutnya, Kementerian Agama akan mengembalikan kuota tersebut ke daerah agar diisi jemaah yang berada di daftar tunggu," kata Kepala Kantor Kemenag Kaltim, HM Saifi, Senin (11/7/2016).
Namun, Saifi mengaku tidak hafal jumlah jemaah yang tidak melunasi BPIH. Sementara, alasan jemaah tidak melunasi BPIH pun beragam. Contohnya sakit, hamil, dan persoalan imigrasi.
BACA JUGA: Demi Menjaga Keselamatan Para Jemaah Haji, Arab Saudi Meluncurkan Gelang Elektronik
"Yang jelas ada beberapa yang tidak melunasi BPIH. Jumlahnya saya tidak hafal," katanya lagi.
Jamaah di daftar tunggu yang berusia 75 tahun lebih atau yang menjadi pendamping istri/suami atau orangtua mendapat prioritas untuk menggantikan slot yang ditinggalkan jemaah yang tak melunasi BPIH.
Sekadar informasi BPIH untuk Embarkasi Haji Balikpapan sama nilainya dengan BPIH Banjarmasin yakni senilai Rp 37.583.508.
Besaran BPIH ini hanya lebih kecil dari Embarkasi Makassar dan Lombok masing-masing Rp 38.905.808 dan Rp 37.728.961. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelayanan-haji_20160518_152550.jpg)